Sabtu, 27 Juli 2024 17:46 WIB

PB PMII Soroti RUU DKJ, Bisa Ubah Nasib Jakarta sebagai Kota Demokrasi


  • Rabu, 06 Desember 2023 17:19 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Ketua Bidang Aparatur dan Organisasi PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Muhammad Rohim Hidayatullah menyoroti draf RUU DKJ. Ia mengatakan bahwa DKI Jakarta sudah menjadi contoh kota demokrasi di Indonesia. 

Masyarakat yang majemuk atau beraneka ragam, DKI Jakarta berhasil melaksanakan trasisi kepemimpinannya melalui sistem Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Namun kata Rohim, hal itu bisa tidak berlaku, bila DPR mengesahkan Pasal 10 Bab IV ayat 2 draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh Presiden RI, alias tidak melalui Pilkada.

"Indeks Pembangunan Manusia di Jakarta terakhir berada pada angka 81,65, tertinggi dari semua Provinsi di Indonesia. Jadi biar saja dilaksanakan Pilkada seperti biasa. Jakarta dengan kekhususannya bisa menjadi contoh pelaksanaan demokrasi di Indonesia," kata Rohim sebagaimana dilansir rmol.id, Selasa (5/12/2023).

Lanjut Rohim, bila draf RUU disahkan, akan mengubah kebiasaan masyarakat yang terbiasa dengan sistem Pemilu.

"Jakarta selama menjadi Ibukota sudah terbiasa melakukan Pilkada secara langsung," jelas Rohim.

Sayangnya, apabila DPR mengesahkan RUU DKJ, tidak ada jaminan para kepala daerah akan berhasil memimpin warga di wilayahnya.

"Kalau semisal tetap dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam RUU tadi, harus ada ukurannya apakah ada jaminan bahwa Kepala Daerah yang dihasilkan jauh lebih baik, lebih berintegritas daripada Pilkada langsung? Apakah persoalan seperti politik identitas, black campaign, dan masalah lainnya bisa terkendali atau tidak? Kalau tidak ada jaminan begitu saya pikir akan sama saja," tandas Rohim



ARTIKEL TERKAIT