- 06 Desember 2025
NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 pada 20–23 November 2025, dengan salah satu agenda penting membahas keadilan pajak sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPP MUI, Masduki Baidlowi, menegaskan bahwa Munas kali ini akan memperkuat komitmen MUI terhadap prinsip-prinsip ekonomi konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Kami berkomitmen meneguhkan prinsip ekonomi konstitusi. Ketika bicara soal taswiyat as-suq, itu berarti bicara tentang keadilan pasar, yang harus diawali dengan akses informasi yang setara,” ujar Masduki dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, salah satu sumber ketimpangan dalam sistem ekonomi adalah asimetri informasi yang menyebabkan ketidakadilan, termasuk dalam kebijakan pajak. Karena itu, tema keadilan pajak akan menjadi inti pembahasan dalam forum Munas MUI, terutama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berkaitan langsung dengan ekonomi umat.
“Jangan ada asimetri informasi. Ini menjadi salah satu inti pembicaraan kami dalam FGD yang berhubungan langsung dengan keadilan pajak,” tambahnya.
Masduki menjelaskan, tema Munas XI MUI adalah “Meneguhkan Peran Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat.” Tema ini, kata dia, merefleksikan cita-cita ekonomi bangsa yang telah lama diimpikan sejak era Bung Karno dan Bung Hatta, yakni ekonomi berasaskan kekeluargaan dan kemandirian.
“Kemandirian ekonomi adalah cita-cita lama yang belum sepenuhnya terlaksana. Selama ini, kebijakan ekonomi lebih menekankan pada pertumbuhan (pro-growth) dengan efek menetes ke bawah (trickle-down effect) yang tidak pernah benar-benar dirasakan masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia menilai bahwa kesenjangan ekonomi di Indonesia sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Karena itu, MUI menegaskan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan rakyat dan penguatan ekonomi umat.
“Sekarang terjadi disparitas kekayaan yang luar biasa. Karena itu, MUI melalui Munas ini berkomitmen mendukung kebijakan negara sepanjang menyejahterakan rakyat dan menguatkan ekonomi umat,” tegas Masduki.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terhadap kebijakan pajak daerah yang dinilai tidak adil.
“Ketika daerah berlomba-lomba menaikkan pendapatan asli daerah, nilai jual objek pajak di beberapa wilayah bisa naik hingga lima kali lipat. Karena itu, fatwa ini ingin memberikan perspektif keagamaan terhadap kebijakan pajak,” jelasnya.
Ni’am menegaskan, dari sudut pandang keagamaan, pajak seharusnya ditujukan untuk kemaslahatan umat, bukan menjadi beban yang menimbulkan ketidakadilan.
“Misalnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah dan rumah yang dihuni sebaiknya diberlakukan sekali saja, tidak setiap tahun, karena sifatnya tidak produktif. Berbeda dengan tanah atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif,” tandasnya.
Melalui Munas XI ini, MUI berharap dapat menghadirkan fatwa dan rekomendasi kebijakan yang mampu menuntun penyelenggara negara untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan, kemandirian bangsa, dan kesejahteraan umat.