- 24 Oktober 2026
NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan pandangan fikih mengenai penyediaan Al-Qur’an berbahasa isyarat bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, upaya memfasilitasi kebutuhan ibadah perlu mempertimbangkan kondisi, kemampuan, serta ketentuan syariat yang berlaku bagi setiap individu.
Hal tersebut disampaikan Gus Baha saat menjadi narasumber dalam peringatan Hari Santri 2026 di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dalam penjelasannya, pengasuh Pondok Pesantren LP3IA, Narukan, Rembang, Jawa Tengah, itu menekankan bahwa fikih mengenal prinsip kemampuan sebagai salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan kewajiban agama. Karena itu, terdapat keringanan bagi seseorang yang memiliki keterbatasan sehingga tidak mampu menjalankan kewajiban tertentu.
“Jadi memfasilitasi orang yang tidak (terkena) wajib itu sebetulnya tidak mendesak, karena sebetulnya dari awal tidak wajib,” jelasnya, dikutip dari kanal YouTube Lajnah Kemenag.
Gus Baha menjelaskan, pemahaman terhadap keringanan syariat penting agar penyediaan fasilitas keagamaan tidak berujung pada pemaksaan kewajiban kepada orang yang memang tidak mampu menjalankannya.
Ia merujuk pada kisah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang memiliki keterbatasan fisik dan ingin mengikuti jihad. Kisah tersebut, menurutnya, menjadi salah satu gambaran bahwa syariat mempertimbangkan kondisi seseorang dalam menetapkan kewajiban.
“Ketika kita membuat fasilitas itu terkadang, nuwun sewu, akibatnya kurang baik karena memaksakan sesuatu yang dianya sendiri itu terbatas,” tuturnya.
Ia juga merujuk pada pembahasan dalam kitab Shahih Bukhari mengenai ketentuan bagi penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitas keagamaan. Menurut Gus Baha, pemahaman fikih diperlukan agar ikhtiar memberikan fasilitas tetap selaras dengan prinsip keringanan yang telah ditetapkan agama.
“Maka fasilitas Islam yang tidak mewajibkan kaum disabilitas itu harus kita syukuri, sehingga yang tidak wajib tetap tidak wajib,” terangnya.
Perbedaan Mazhab dalam Menentukan Kemampuan
Untuk menjelaskan penerapan prinsip tersebut, Gus Baha mencontohkan persoalan bersuci yang dialami seseorang yang tidak memiliki tangan dan kaki serta bergantung pada bantuan orang lain. Persoalan muncul ketika orang yang biasa membantunya tidak berada di dekatnya.
Dalam konteks ini, ia menjelaskan adanya perbedaan pandangan antara mazhab Syafi’i dan Hanafi dalam menentukan kemampuan seseorang menjalankan kewajiban.
Menurut Gus Baha, dalam pandangan mazhab Syafi’i, keberadaan orang lain yang dapat membantu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kemampuan seseorang. Ia mencontohkan orang dengan gangguan penglihatan yang dapat menjalankan kewajiban shalat Jumat apabila ada orang yang menuntunnya.
“Mazhab Syafi'i itu yang dianggap mampu adalah yang bisa difasilitasi orang lain, jadi misalnya ada orang buta, dia wajib shalat Jumat jika menemukan orang yang menggandengnya,” jelasnya.
Sementara itu, ia menerangkan bahwa mazhab Hanafi memiliki pertimbangan berbeda. Seseorang yang tidak mampu melaksanakan kewajiban secara mandiri dapat dipandang sebagai orang yang tidak mampu atau 'ajiz, sehingga kewajiban tertentu tidak berlaku baginya.
“Tapi mazhab Hanafi tidak, asal tidak bisa melakukannya sendiri ya disebut 'ajiz (orang yang tidak mampu). Kalau dihukumi 'ajiz berarti tidak wajib,” imbuhnya.
Memfasilitasi Disabilitas Tetap Menjadi Amal Saleh
Meski menjelaskan adanya keringanan dalam syariat, Gus Baha tidak menafikan nilai kebaikan dari upaya menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, inisiatif tersebut tetap dapat menjadi amal saleh selama tidak berubah menjadi pemaksaan terhadap orang yang memiliki keterbatasan.
“Kalau kita niat berbuat memfasilitasi, monggo, tapi jangan dipaksakan karena dari awal menurut Islam (disabilitas) itu sudah menggugurkan fardhu bagi yang tidak mampu,” ujarnya.
Penjelasan Gus Baha menempatkan persoalan fasilitas ibadah dalam kerangka pemahaman fikih tentang kemampuan dan keringanan syariat. Di satu sisi, upaya memperluas akses keagamaan bagi penyandang disabilitas merupakan ikhtiar kebaikan. Di sisi lain, penerapannya perlu memperhatikan kondisi masing-masing individu serta ketentuan hukum yang relevan.
Dengan demikian, pembahasan mengenai Al-Qur’an bahasa isyarat tidak hanya berkaitan dengan penyediaan sarana, tetapi juga dengan pemahaman terhadap prinsip-prinsip fikih dalam menentukan kewajiban dan memberikan kemudahan bagi umat.