Jum'at, 02 Januari 2026 21:49 WIB

Islah Lirboyo Problematik dan Rancu: Menyoal Islah Dalam Kemelut PBNU


  • Jum'at, 02 Januari 2026 18:31 WIB

Oleh : KH Mukti Ali, Lc, Alumni Pesantren Lirboyo, Ketua LBM PWNU DKI Jakarta.

NAHDLIYIN.COM, Jakarta –  Suara Islah berhembus di kemudian hari setelah sekian minggu seorang Ketua Umum Tanfidziyah PBNU KH Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya dinyatakan dipecat secara tidak terhormat oleh Rois Am KH Miftahul Akhyar melalui rapat Suriyah.

Suara Islah itu kemudian menjadi tema menarik dalam diskursus publik. Berbagai analisa dan penafsiran tentang islah bermunculan memperkaya polemik yang semakin menghangatkan suasana.

Sekaligus mempertanyakan apakah islah adalah jalan yang tepat sebelum substansi persoalan belum didudukkan pada proporsinya?

Sebab, ada dua persoalan substansial dan kelas berat yang dijadikan alasan Rois Am dan Suriyah dalam memecat Gus Yahya, yaitu afiliasi Gus Yahya dengan jaringan zionisme dan tata kelola keuangan yang bertentangan dengan syar’i dan berpotensi mengancam eksistensi organisasi. 

Jauh-jauh hari, di mana suasana sedang berada di puncak panas dan sangat membara, pada 25 November 2025, KH Imam Jazuli, dipanggil Kiai Imam melempar wacana ke publik berupa “Roadmap Tebaik Syuriyah PBNU” yang berisi di dalamnya ada point Islah. Sebelum gegap gempita Islah yang menggema dari Jawa Timur, seorang ulama Cirebon Jawa Barat Kiai Imam itu sudah menyuarakannya. 

Dalam Roadmapnya itu, Kiai Imam memberikan tawaran 5 langkah, yaitu: 1. Rapat Pleno Syuriah. 2. SK Pemecatan Ketum PBNU. 3. SK Pengangkatan Pjs Ketum PBNU. 4. Pengajuan dan Penerbitan SK KEMENKUHAM. 5. Islah di Lirboyo.

Agaknya 3 point ini sudah terlaksanan. Hanya saja point ke-4 belum terlaksana, dan terkoyak oleh desakan Islah yang ingin diprioritaskan.

Kiai Imam menempatkan Islah paling terakhir setelah proses secara organisasi selesai, berbeda dengan sebagian kalangan yang menyuarakan Islah tanpa mempertimbangkan dua alasan Rois Aam dan Suriyah dalam memecat Gus Yahya serta tanpa mempertimbangkan prosedur keorganisasian. Lalu bagaimana islah dalam perspektif keagamaan?

Selesaikan Masalah, Islah Kemudian

Belakangan ada pandangan keagamaan tentang islah yang mengisi diskursus publik, entah apakah dalam rangka khusus untuk merespons wacara islah di tubuh PBNU atau bertujuan memberi pandangan islah secara  konseptual umum? di antaranya dari Dr KH Imam Nakhai seorang ulama yang terkenal ahli ushul fikih dan murid KH Afifuddin Muhajir Situbondo, Wakil Rois Aam Syuriyah PBNU yang pandangan keagamaannya dijadikan landasan teologis atas pemecatan Gus Yahya yang viral itu. 

Di dalam facebooknya, pada Senin 30 Desember 2025 terpajang tulisan yang berjudul “Tidak Ada 'Islah", tanpa Pengakuan Dosa”, Kiai Imam Nakhai menulis bahwa: 

“Puluhan ayat dalam Al-Qur'an menyatakan dengan terang benderang (dalalah qhat'iyyah), bahwa "Islah"  tidak bisa terwujud kecuali ada "Taubat". Taubat  adalah pengakuan dosa, penyesalan, dan komitmen untuk tidak mengulangi lagi. Dan jika ada dosa yang berkait dengan hak-hak terhadap manusia, maka wajib ditunaikan terlebih dahulu. Setelah keempat hal ini, Islah  bisa diwujudkan. Bahkan jika dosa berkait dengan "informasi yang disembunyikan (katmul al-‘ilmi), ada kewajiban lain, yaitu klarifikasi (tanyiin).Tanpa Pengakuan dosa, penyesalan, komitmen tidak berulang, dan "mengembalikan" hak masyarakat, "Islah" adalah kepalsuan. Ibarat mengeringkan luka di luar, tetapi di dalam masih membusuk"

"Beberapa konflik di tingkat nasional, mulai dari konflik bernuasa sara, ras, keyakinan, maupun dalam tubuh organisasi, kerap kali diselesaikan dengan Islah, sebelum pengungkapan dosa dilakukan. Al-Quran menyatakan, cara demikian adalah salah. Teori penyelesaian konflik dalam Al-Quran dimulai dari pertaubatan (pengakuan dosa, penyesalan—boleh dengan nangis nangis, niat tidak mengulangi, dan pengungkapan kebenaran), baru setelah itu upaya damai (Islah). Sekali lagi tidak ada Islah tanpa pertaubatan. Begitu tegas Al-Qur'an.”

Membaca tulisan Kiai Imam Nakhoi ini mengingatkan saya pada pandangan para ulama salaf as-shalih dan para sufi. Di antaranya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani di dalam kitabnya Salalim al-Fudhala menjelaskan syarat taubat yaitu mengakui kesalahan, menyesali, dan komitmen untuk tidak akan mengulangi lagi. Taubat yang serius dan memenuhi syarat disebut taubat nasuhah.

Bila hanya sekedar menyatakan khilaf, ceroboh, tidak cermat dan meminta maaf tanpa ada komitmen untuk tidak mengulangi lagi maka itu bukan taubat dan termasuk psiudo taubat (taubat yang palsu) yang biasa disebut ‘taubat sambal’. Karena ini bukan taubat nasuha. Di saat menyantap sambal kepedesan bilang pedas sekali dan tidak mau lagi memakannya. Tapi di lain waktu ketemu sambal kembali menyantapnya. 

Apakah Gus Yahya sedang sungguh-sungguh bertaubat, taubat nasuha, atau sedang taubat sambal? Mari kita lihat realitas data dan faktanya. Pertama, kunjungan ke Israel bertemu Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel dari Partai Likud, partai konservatif, pada saat menjabat sebagai Katib Aam PBNU. 

Kedua, atas nama Katib Aam PBNU mengirim surat kepada Rabbi David Saperstein, Director Emeritus The Religious Action Center of Reform Judaism Washington DC Amerika Serikat menggunakan kop surat PBNU tertanggal 22 September 2021 dengan tujuan meminta Rabbi David untuk menjadi anggota Dewan Penasihat di Center for Shared Civilizational Values (CSCV).

CSCV diketahui bukanlah lembaga/banom di bawah PBNU. Surat itu ditandatangani Gus Yahya sendiri tanpa ada tanda tangan pengurus yang lain. Surat ini beredar pada saat menjelang Muktamar PBNU di Lampung. 

Ketiga, menghadiri forum American Jewish Committee di Amerika pada Juni 2018. Keempat, mengangkat Charles Holland Taylor sebagai penasehat resmi Ketum PBNU Gus Yahya ber-SK PBNU yang belakangan dipecat oleh Rois Aam KH Miftahul Akhyar. Gus Yahya dan C Holland Taylor punya LSM CSCV, Lib4all dan Bait al-Rahmah. C Holland Taylor dan Gus Yahya yang beroperasi dikerjasamakan dengan PBNU.

Kelima, mengundang para tokoh Zionis di forum R20 di Bali, di antaranya Peter Berkowitz. Keenam, menurut penjelasan KH Said Aqil Siradj dalam forum Kiai Sepuh di Pesantren Tebuireng Jombang, bahwa “Yahya terlibat Zionis sejak Muktamar Lampung sudah. Karena kehadiran Gus Yahya di Israel ketika masih menjabat Katib Aam PBNU. Hanya sekarang lebih parah lagi ketika mengirim 5 orang itu ke Israel. Kemudian Holland dijadikan penasehat khusus Ketua Umum PBNU. Holland orang yang tinggal di Magelang...” 

Ketujuh, mengundang Peter Berkowitz seorang pemikir garda depan zionis sebagai narasumber dalam forum pengkaderan tertinggi NU yaitu Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU. Juga mengusulkan ke UI untuk memberikan panggung kepada Peter Berkowitz pembela genosida Israel dengan buku-bukunya yang ada di internet di antaranya buku Explaining Israel dan buku Israel and the Struggle over the International Laws of War. 

Sepertinya masih banyak peristiwa yang mengindikasikan afiliasi Gus Yahya dengan zionisme.

Setiap peristiwa itu, Gus Yahya selalu meminta maaf. Tetapi terus diulangi tanpa kapok. Sehingga ini jelas bukan taubat yang serius alias taubat sambal. Ada yang bilang dengan bahasa sindiran, lebih baik minta maaf daripada minta izin. Agaknya, kata maaf yang tidak bisa dipercaya. Karena tidak ada jaminan ke depan Gus Yahya tidak akan mengulangi lagi. 

Dibutuhkan Kesatria

Risalah Suriyah dalam pemakzulan Gus Yahya yang ditandatangani Rois Aam KH Miftahul Akhyar, selain soal afiliasi Gus Yahya dengan zionisme sebagai alasan dan penyebab pemakzulan, juga soal tata kelola keuangan yang tidak syar’i dan mengancam eksistensi perkumpulan atau organisasi.

Syahdan, untuk memperkuat dua alasan pemakzulan itu, pihak Syuriyah mengeluarkan dua dokumen yang menyebar ke publik yaitu hasil audit keuangan PBNU yang isinya soal 100 Milyar dari Mardani Maming dan kurang lebih 50 Milyar dari Rabithah Alam al-Islami untuk acara R20 serta dokumen kronologi.

Kedua persoalan ini tergolong kelas berat dan agar tidak tergolong ke dalam tuduhan yang tidak berdasar, khususnya soal tata kelola keuangan, seharusnya kedua pihak yang menuduh dan yang dituduh harus duduk dalam Majelis Tahkim untuk membuktikan. Karena mengacu pada asas praduga tak bersalah. Sebagaimana yang disebutkan KH Miftah Faqih, pengurus PBNU, menyatakan dalam facebooknya bahwa:

“Menurut saya selesaikan dulu segala macam persoalan yg menjadi pemicu ketegangan itu sedemikian rupa sehingga langkah-langkah strategis berikutnya tidak menyisakan masalah di masa depan. Segala macam tuduhan yang menjadi penyebab lahirnya sebuah keputusan harus dituntaskan atau diselesaikan secara jujur dan berkeadilan. Mau gak mau semua pihak harus menanggung risiko dari tindakannya yg gegabah itu. Soal mendapatkan maaf dari pihak yang dituduh ataukah tidak itu soal lain. Artinya penyelesaian harus berujung ini salah dan ini benar. Setelah itu langkah berikutnya adalah rembugan di antara pihak-pihak, yakni yang menuduh dan yang dituduh, duduk bersama mengambil keputusan yang terbaik dan masyarakat tidak lagi bertanya-tanya atau berspekulasi tentang persoalan yg menjadi pemicu atau penyebab ketegangan itu. Monggo para ksatria utk berunding di hadapan para juru runding.......”

Agaknya, Kiai Miftah Faqih hendak ingin menawarkan ide bahwa akar persoalan harus diselesaikan sebelum islah dan Muktamar, agar tidak terjadi preseden buruk di masa yang akan datang.

Boleh dibilang, bahwa jika mengabaikan akar masalah dengan mendesakkan sebuah islah melalui penyelesaian dengan pendekatan ‘politis’, maka sejatinya itu tidak menghapus dan tidak bisa mencerabut akar masalah.

Bisa saja pendekatan politis, seperti mengumpulkan dukungan, membikin acara musyawarah, loby, silaturahim dan buzer di medsos—sukses menghantarkan dari masa transisi ke Muktamar. Akan tetapi akar masalah masih kokoh menghunjam ke dasar bumi realitas. Sejarah akan mencatat semua ini. 

Di dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam al-Ghazali menyatakan bahwa kesalahan dan dosa dalam pertaubatan ada dua jenis, yaitu dosa dan kesalahan yang hubungannya antara seorang hamba dengan Tuhannya dan dosa dan kesalahan yang hubungannya antar sesama manusia.

Menurut Imam al-Ghazali, bahwa “dosa hamba kepada Tuhannya, selagi tidak ada syirik (menyekutukan Tuhan), besar harapan mendapatkan ampunan. Sedangkan dosa kepada sesama manusia adalah jauh lebih berat”, apalagi dalam konteks organisasi yang di dalamnya terdapat banyak warga.

Sebab, jika melukai perasaan atau melakukan kezaliman maka harus meminta maaf dan memohon keikhlasannya yang belum tentu mendapatkannya. Jika merugika secara materi maka harus membayar ganti rugi, dan jika berhutang harus bayar atau mengembalikan. Jika dalam bentuk pelanggaran maka harus ada sanksi sepertiu ta’zir dan hukuman.

Memang dibutuhkan jiwa kesatria. Bukankah kesatriaan adalah salah satu nilai utama pemikiran Gus Dur?

Jumat, 2 Januari 2026



ARTIKEL TERKAIT