Jum'at, 13 Februari 2026 06:01 WIB

Bahtsul Masail NU Banjar Tegaskan: Mendukung Konten LGBTQ Hukumnya Haram


  • Kamis, 12 Februari 2026 13:53 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menyatakan sikap tegas terhadap maraknya konten digital yang menampilkan perilaku terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Sikap tersebut dirumuskan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar di Aula Guru Tuha dan dituangkan dalam keputusan resmi organisasi.

Forum yang melibatkan unsur ulama, pesantren, serta organisasi keagamaan itu menyoroti fenomena meningkatnya interaksi publik terhadap konten semacam itu, termasuk praktik endorsement oleh pelaku usaha.

NU menilai keterlibatan digital mulai dari menyukai, mengikuti, membagikan, hingga kerja sama bisnis tidak sejalan dengan prinsip syariat Islam.

Wakil Ketua PCNU Kabupaten Banjar Bidang Bahtsul Masail dan Dakwah, Ustadz Ali Husein, mengatakan isu tersebut diangkat karena keresahan yang dirasakan sejumlah pesantren.

“Baru-baru ini ada influencer Kalsel yang telah terbukti dan telah dinyatakan telah melakukan LGBTQ, bahkan dipidana,” ujarnya sebagai mushahih dalam forum bahtsul masail.

Ali menambahkan bahwa endorsement terhadap figur publik yang terindikasi melakukan penyimpangan seksual juga menjadi perhatian.

“Maka dari itu perlu diangkat isu ini karena banyaknya masyarakat bertanya-tanya apa hukumnya meng-endorse orang-orang seperti itu untuk dibayar meng-endorse barang?” paparnya dikutip laman NU Online.

Sebelum menetapkan hukum, forum terlebih dahulu merumuskan batasan mengenai indikator perilaku yang dimaksud.

“Sebelum menjawab itu semua kita beri dulu dlabit-nya (batasan) apa sih sebenarnya yang dikatakan seseorang itu terindikasi melakukan LGBTQ sebelum kita menjawab,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Kabupaten Banjar, Ahmad Mursyidi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan respons atas maraknya kreator yang secara sadar menampilkan penyerupaan lawan jenis (tasyabbuh) demi tujuan hiburan.

Konten semacam itu kerap menjadi viral karena dianggap lucu, namun berdampak pada peningkatan jumlah pengikut sekaligus nilai ekonomi bagi pembuatnya.

Ia menegaskan bahwa hasil kajian fikih menyimpulkan penyerupaan lawan jenis yang dilakukan secara sengaja dan dipelihara merupakan perbuatan tercela secara agama, meskipun tidak disertai tindakan seksual.

NU Banjar juga menilai interaksi publik di ruang digital memiliki konsekuensi hukum syariat sehingga perlu disikapi secara hati-hati.

Forum bahtsul masail tersebut turut dihadiri Rais Syuriah dan Tanfidziyah PCNU Banjar, perwakilan Kementerian Agama, Dinas Sosial, akademisi, serta organisasi keagamaan lain seperti Muhammadiyah dan Rabithah Alawiyah.

Keterlibatan lintas institusi ini diharapkan memperkuat pemahaman masyarakat terkait etika bermedia sekaligus dampak sosial dari aktivitas digital.

NU Kabupaten Banjar menekankan bahwa ruang digital tidak hanya berfungsi sebagai sarana hiburan, tetapi juga membentuk cara pandang publik. Karena itu, organisasi tersebut mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam berinteraksi di media sosial dan mempertimbangkan nilai agama serta norma sosial sebelum memberikan dukungan terhadap suatu konten.



ARTIKEL TERKAIT