Senin, 12 Januari 2026 10:38 WIB

PBNU Tegaskan Aliansi Muda NU Pelapor Pandji Bukan Bagian dari Sikap Organisasi


  • Sabtu, 10 Januari 2026 13:35 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari struktur resmi PBNU dan tidak merepresentasikan sikap organisasi.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla, menanggapi pelaporan Pandji terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

“Kalau representasi PBNU, jelas tidak,” ujar Ulil, dikutip dari NU Online, Jumat (9/1/2026).

Ulil menjelaskan, penggunaan nama NU oleh individu atau kelompok dalam berbagai aktivitas bukanlah hal baru. Menurutnya, karakter NU sebagai organisasi besar dan terbuka membuat banyak pihak kerap mengatasnamakan NU, meskipun tidak memiliki keterkaitan struktural.

“Sejak dulu memang banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, siapa saja bisa membuat gerakan atas nama NU,” jelasnya.

Namun demikian, Ulil menilai sebagian kelompok yang mengatasnamakan NU bersifat temporer dan tidak memiliki keberlanjutan. Bahkan, ada yang hanya muncul sesaat untuk merespons isu tertentu.

“Ada yang bikin gerakan atas nama NU untuk demo isu tertentu. Umurnya bisa hanya beberapa jam saja. Setelah itu ya hilang. Itu uniknya NU,” imbuhnya.

Di luar persoalan tersebut, Ulil menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan publik. Ia menyayangkan apabila seorang komedian yang selama ini menghadirkan tawa justru harus berhadapan dengan proses hukum.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor itu kunci,” ujarnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama terkait materi Mens Rea. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa kepolisian masih melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan tersebut.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Kami meminta masyarakat memberi ruang bagi proses penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Adapun pelapor dalam kasus ini disebut berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Dengan penegasan PBNU tersebut, organisasi menekankan pentingnya membedakan antara sikap individu atau kelompok yang mengatasnamakan NU dengan keputusan dan pandangan resmi jam’iyyah, sekaligus mengajak publik tetap bijak dalam menyikapi dinamika ruang ekspresi dan penegakan hukum.



ARTIKEL TERKAIT