Rabu, 11 Maret 2026 20:02 WIB

Kuasa Hukum Gus Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk


  • Rabu, 11 Maret 2026 14:00 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Kuasa Hukum Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai bahwa putusan Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang menolak praperadilan Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan menjadi preseden buruk terhadap penerapan KUHAP dan KUHP baru.

"Karena terdapat ketidakpastian hukum di sini. Namun, apa pun itu, seluruh proses hukum ke depan tentu akan kami lakukan dengan menempuh upaya-upaya hukum lanjutan," katanya usai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (11/3/2026). 

Mellisa menjelaskan bahwa pihaknya menghargai keputusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa tim kuasa hukum memiliki catatan serius terhadap proses persidangan, karena menurutnya hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti yang telah mencapai dua tanpa menilai kualitas dan relevansinya.

"Bahkan, hakim juga tidak membahas terkait kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka yang sebenarnya sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP ataupun dalam Undang-Undang KPK yang sudah dihapus," katanya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru pertama kali melihat surat penetapan tersangka di ruang sidang, sementara surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima memuat rujukan pada KUHAP baru. 

"Hal ini menunjukkan tidak adanya fairness atau kepastian hukum dari apa yang disampaikan di dalam surat pemberitahuan tersebut," jelasnya. 

Mellisa juga menegaskan bahwa secara hukum yang memiliki kekuatan mengikat adalah surat penetapan tersangka, bukan surat pemberitahuan penetapan tersangka.

"Karena hak HAM (hak asasi manusia) dan kepastian hukum tercantum di dalam surat penetapan tersangka. Namun sampai detik ini kami belum menerima surat penetapan tersangka tersebut," katanya. 

Saat persidangan, Hakim Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Gus Yaqut. 

"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya, maka pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan," katanya. 

Hakim dalam sidang perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menimbang bahwa berdasarkan laporan masyarakat, KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang didukung oleh berbagai alat bukti, yaitu bukti B1 sampai dengan B5, bukti 8A, bukti 8D, bukti P10, bukti P15, bukti P16C, bukti P16D, bukti P16E, bukti P17E, bukti P23A, bukti P23B, serta bukti P1 sampai dengan bukti T140.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan dipertegas dalam Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. 

Selain itu, hakim merujuk pada Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur bahwa objek praperadilan meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

"Menimbang bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, ketentuan Pasal 90 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan, maka petitum kedua beralasan hukum untuk ditolak," jelasnya. 

"Oleh karena petitum kedua dan petitum ketiga telah ditolak, maka petitum keempat beralasan hukum untuk ditolak," tambahnya.
 



ARTIKEL TERKAIT