Rabu, 04 November 2026 00:50 WIB

Sekjen PBNU Gus Gudfan Apresiasi Langkah Kapolri Evaluasi Kapolres Sukoharjo


  • Selasa, 03 November 2026 12:52 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Gudfan Arif mengapresiasi respons cepat Kapolri dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tindakan aparat kepolisian saat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keputusan Kapolri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo serta menonaktifkan tiga anggota kepolisian lainnya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Gus Gudfan, sapaan akrabnya, menilai langkah tersebut menunjukkan keterbukaan Polri terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Menurutnya, evaluasi internal merupakan bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan.

“Kami mengapresiasi Kapolri yang sangat responsif dan terbuka terhadap saran, kritik, serta keluhan masyarakat. Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak menutup diri terhadap evaluasi, terutama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ia juga menyampaikan terima kasih dan dukungan kepada Kapolri atas langkah pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian yang terkait dengan peristiwa tersebut, termasuk mutasi Kapolres Sukoharjo ke Mabes Polri untuk menjalani evaluasi lebih lanjut.

Menurut Gus Gudfan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dibangun melalui tindakan nyata, termasuk kesediaan mendengarkan keluhan dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan.

“Inilah semangat Polri bersama masyarakat. Polisi hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ketika ada keluhan, didengarkan. Ketika ada kekeliruan, dievaluasi. Dan ketika ada dugaan pelanggaran, diperiksa sesuai aturan,” tegasnya.

Meski demikian, Gus Gudfan mengingatkan bahwa evaluasi terhadap tindakan aparat harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Ia menegaskan, profesionalitas aparat dan kepastian hukum merupakan dua hal yang tidak boleh dipertentangkan. Aparat wajib menghormati hak-hak masyarakat, sementara setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses secara objektif sesuai aturan hukum.

“Kami berharap proses pemeriksaan internal berjalan secara transparan dan adil. Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana juga harus terus berjalan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ungkapnya.

Gus Gudfan juga mengajak masyarakat, khususnya warga Sukoharjo, untuk tetap tenang, menjaga kerukunan, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan yang mengganggu keharmonisan masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Andhika dimutasi sebagai Perwira Menengah Stamaops Polri.

Selain itu, tiga anggota Polres Sukoharjo dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
 



ARTIKEL TERKAIT