- 03 November 2026
NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrurrozi mengkritik pendekatan represif dalam menangani persoalan pesantren. Ia menegaskan, persoalan administrasi lembaga pendidikan keagamaan semestinya diselesaikan melalui pembinaan dan pendampingan, bukan tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan santri.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam peristiwa itu, aparat bersenjata laras panjang dilaporkan mendatangi dan mendobrak bangunan pesantren yang dihuni para santriwati pada dini hari.
Kiai Fahrur menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap dihormati. Namun, setiap tindakan aparat perlu mempertimbangkan aspek proporsionalitas, profesionalitas, serta dampaknya terhadap masyarakat, khususnya para santri.
“Pertanyaannya, segawat apakah keadaan di pesantren itu sehingga harus dilakukan tindakan sedemikian rupa? Apakah benar terdapat ancaman serius yang mengharuskan pengerahan aparat bersenjata?” ujarnya.
Menurut Kiai Fahrur, persoalan administrasi pesantren tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan tindakan berlebihan. Terlebih, pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam membina akhlak, mengembangkan ilmu agama, dan mendidik generasi bangsa.
Ia secara khusus menyoroti persoalan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Menurutnya, pesantren yang belum memiliki nomor statistik tidak serta-merta dapat dikategorikan ilegal atau dianggap melakukan tindak pidana.
“Keberadaan sebuah lembaga pendidikan agama di tengah masyarakat tidak serta-merta menjadi kejahatan hanya karena belum memiliki nomor statistik atau belum menyelesaikan administrasi negara,” tegasnya.
Kiai Fahrur menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah mengatur unsur-unsur pokok pesantren, meliputi kiai, santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
Ia tidak menampik bahwa pendaftaran pesantren kepada pemerintah merupakan hal penting. Administrasi diperlukan untuk pendataan, pembinaan, pengawasan, perlindungan santri, hingga akses terhadap berbagai layanan pemerintah.
Namun, kewajiban administratif tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui verifikasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran. Bukan justru menjadi dasar untuk melakukan tindakan represif yang dapat mengganggu keberlangsungan pendidikan dan ketenangan para santri.
Kiai Fahrur juga mengingatkan agar persoalan administrasi tidak dicampuradukkan dengan dugaan tindak pidana. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, aparat tetap dapat melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
“Tidak memiliki NSPP bukan bukti terorisme,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum dan perlindungan terhadap pesantren harus berjalan beriringan. Aparat tetap memiliki kewenangan menjalankan tugasnya, tetapi setiap tindakan harus sesuai prosedur dan menghormati hak-hak masyarakat.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani persoalan pesantren. Sebab, pesantren tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga ruang pembentukan karakter, akhlak, dan masa depan generasi bangsa.