Kamis, 19 Maret 2026 00:57 WIB

Kementerian Haji dan Kejagung Perkuat Sinergi, Kawal Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi


  • Selasa, 30 September 2025 18:51 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah bersama Kejaksaan Agung sepakat memperkuat kerja sama dalam mengawal penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kesepakatan ini menjadi langkah awal menuju penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pengelolaan haji harus bersih dan transparan. “Kejaksaan Agung akan melakukan pengawasan ketat pada titik rawan, mulai dari pengadaan barang dan jasa, baik di dalam maupun luar negeri,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).

Dahnil menyebut kerja sama ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan tata kelola haji yang akuntabel. Ia mencontohkan efisiensi layanan haji di Arab Saudi yang berhasil menekan biaya syarikah dari 2.300 menjadi 2.100 riyal per jamaah dengan sistem kontrak multi-tahun, serta pengurangan penyedia layanan dari delapan menjadi dua syarikah.

“Total anggaran haji mencapai sekitar Rp17 triliun. Jika kebocoran 20–30 persen bisa ditekan, maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat diturunkan sesuai perintah Presiden,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Reda Manthovani menambahkan pihaknya akan melakukan screening terhadap sekitar 400 calon pejabat dan ASN yang akan bermigrasi ke Kementerian Haji dan Umrah. Kejagung juga menyiapkan tim khusus melalui program “Jaga Haji”, yang fokus pada deteksi dini potensi penyimpangan, pengamanan aset, dan pengawalan kuota jamaah.

“Kami diamanatkan Presiden untuk memastikan penyelenggaraan haji bersih dari korupsi dan tata kelolanya lebih tertata. Intinya, tugas kami adalah menjaga haji,” tegas Reda.



ARTIKEL TERKAIT