- 02 Maret 2026
NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir merilis dokumen enam poin hujjah syar’i berjudul “Pemberhentian Ketua Umum PBNU oleh Lembaga Syuriyah: Dalam Timbangan Syariat Islam”. Dokumen tersebut menjadi bahan diskusi dalam halaqah ilmiah bertajuk “Membedah Hujjah KH Afifuddin Muhajir” yang digelar Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (13/12/2025).
Halaqah ini dihadiri antara lain oleh Ketua PBNU KH Miftah Faqih dan Ketua RMI PBNU KH Hodri Ariev. Forum menghadirkan dua penanggap utama, yakni Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Kholili Kholil dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Nadhif Abdul Mujib.
Dalam enam poin hujjahnya, KH Afifuddin Muhajir menjelaskan landasan syar’i atas keputusan Lembaga Syuriyah PBNU yang memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Pada poin pertama, Rais Aam dan Lembaga Syuriyah diposisikan sebagai ulil amri dalam organisasi, yang keputusannya mengikat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Poin kedua menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada bayyinah qath’iyyah (bukti pasti) atas pelanggaran serius yang dinilai mencederai nama baik NU, dengan berlandaskan kaidah al-yaqinu la yazalu bisy-syakk (keyakinan tidak hilang karena keraguan). Pada poin berikutnya, keputusan meminta Ketua Umum mundur dipandang sebagai ikhtiar memilih mafsadah yang lebih ringan demi mencegah kerusakan yang lebih besar, sesuai kaidah fikih tentang pertimbangan maslahat dan mafsadah.
Menanggapi hujjah tersebut, Kholili Kholil menekankan pentingnya kedudukan AD/ART sebagai ‘aqd (perjanjian) yang mengikat secara syar’i. Menurutnya, menaati perintah pimpinan yang bertentangan dengan AD/ART justru tidak dibenarkan secara agama. Ia juga menegaskan prinsip al-khass muqaddam ‘ala al-‘amm, bahwa aturan khusus termasuk mekanisme pergantian mandataris melalui muktamar harus didahulukan dari ketentuan umum.
Kholili turut mengkritisi klaim bayyinah qath’iyyah tanpa keterlibatan ahlul khubrah (pakar), terutama dalam perkara non-fikih seperti keuangan atau politik. Ia juga menilai bahwa mafsadah akibat pemakzulan bersifat muhaqqaq (nyata), sementara ancaman eksistensi organisasi masih madzunnun (praduga), sehingga yang nyata semestinya lebih dahulu dihindari.
Sementara itu, Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Nadhif Abdul Mujib pada prinsipnya membenarkan kerangka hujjah KH Afifuddin, namun memberikan sejumlah catatan korektif. Ia mengingatkan kaidah al-hukmu ‘ala syai’in far’un ‘an tashawwurihi, bahwa penetapan hukum bergantung pada pemahaman utuh atas persoalan. Menurutnya, Rais Aam tidak memegang kepemimpinan absolut, melainkan bersifat musytarak (bersama) dengan Ketua Umum sebagaimana tercermin dalam Peraturan Perkumpulan.
Gus Nadhif juga mempertanyakan aspek “keyakinan kolektif” yang menjadi dasar hujjah, serta menekankan perlunya pengukuran yang jelas terhadap jenis bahaya, apakah sekadar dugaan atau telah nyata, dengan melibatkan ahli yang kompeten. Ia menutup dengan pesan kehati-hatian dalam bersikap, seraya mengutip ungkapan, “Jika kalam itu perak, maka diam adalah emas.”
Halaqah ini menjadi ruang diskusi ilmiah-keulamaan yang mencerminkan ikhtiar PBNU menyikapi persoalan organisasi melalui pendekatan fikih, etika keilmuan, dan tanggung jawab menjaga keutuhan jam’iyah.