Senin, 12 Januari 2026 10:37 WIB

Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji


  • Jum'at, 09 Januari 2026 16:22 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan tidak akan melakukan intervensi, meskipun Yaqut merupakan adik kandungnya.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tetapi urusan hukum saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya, Jumat (9/1/2026) di Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa PBNU secara kelembagaan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara hukum yang menimpa Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, tindakan individu tidak dapat diseret sebagai representasi organisasi.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hingga saat ini penahanan terhadap Yaqut belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan.

“Terkait penahanan akan kami sampaikan kemudian. Penyidikan masih berlangsung dan kami ingin proses ini berjalan efektif,” kata Budi.

Pernyataan Gus Yahya tersebut dinilai mencerminkan sikap tegas dan konsisten PBNU dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, sekaligus menegaskan komitmen Nahdlatul Ulama untuk tetap menjaga marwah organisasi di tengah dinamika hukum dan politik nasional.



ARTIKEL TERKAIT