Jum'at, 17 April 2026 04:07 WIB

KOPRI PMII Jakarta Soroti Kasus Pelecehan Seksual di UI, Ancaman Serius bagi Ruang Akademik


  • Kamis, 16 April 2026 14:37 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Ketua KOPRI PMII DKI Jakarta Nanda Asifa Putri menilai kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia bukan persoalan sepele. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang mencederai nilai-nilai akademik dan kemanusiaan.

Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan kegagalan ruang kampus dalam menjamin keamanan dan martabat mahasiswa, khususnya perempuan. “Pelecehan seksual, termasuk verbal, bukan candaan dan tidak bisa ditoleransi. Ini harus ditindak tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).

Nanda juga menyoroti ironi di balik kasus tersebut, mengingat terlapor berasal dari Fakultas Hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan dan etika. Ia menilai, pengetahuan hukum tanpa integritas justru berpotensi melahirkan pelanggaran yang lebih berbahaya.

Ia mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi maksimal yang menimbulkan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. “Tidak boleh ada kompromi dan normalisasi terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nanda menekankan bahwa perkembangan digital turut memperluas ruang interaksi mahasiswa, namun harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan kesadaran etis. Ia mengajak mahasiswa untuk bijak dalam bermedia sosial serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap sesama.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi seluruh perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan, memperluas edukasi kesadaran gender, dan menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada korban.

“Kampus harus menjadi ruang aman, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Membiarkan kekerasan seksual berarti ikut melanggengkan,” pungkasnya.



ARTIKEL TERKAIT