- 22 April 2026
NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Merespons hal tersebut, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia mendesak pemerintah agar segera menyusun aturan turunan yang bersifat teknis dan operasional. Langkah ini dinilai krusial agar implementasi UU PPRT tidak terhambat dan manfaatnya dapat segera dirasakan secara luas.
Presiden DPP Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menegaskan bahwa percepatan implementasi menjadi kunci utama. Ia mengingatkan bahwa pekerja rumah tangga telah menunggu kehadiran regulasi ini selama 22 tahun.
“Sehingga undang-undang baru ini langsung diimplementasikan tanpa jeda waktu yang panjang. Karena betapapun kawan-kawan pekerja rumah tangga ini sudah menunggu cukup lama,” ujarnya.
Irham juga menyoroti pentingnya penguatan aspek pendidikan dan pelatihan vokasi dalam UU tersebut. Menurutnya, hal ini harus menjadi pijakan awal bagi pemerintah dan DPR untuk menghadirkan kebijakan yang lebih afirmatif, termasuk penyediaan pelatihan gratis bagi pekerja rumah tangga.
Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya sertifikasi yang memiliki pengakuan internasional agar pekerja rumah tangga Indonesia memiliki daya saing global. Dengan sertifikasi yang diakui di berbagai negara tujuan, peluang kerja bagi pekerja domestik, baik di dalam negeri maupun luar negeri, akan semakin terbuka.
“Dengan adanya rekognisi dari negara tujuan, pekerja rumah tangga kita memiliki lebih banyak opsi kerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” jelasnya.
Lebih jauh, Irham menilai pemerintah perlu lebih responsif dalam membaca peluang global, terutama di negara-negara maju yang tengah menghadapi tren penuaan populasi. Kondisi tersebut dinilai membuka kebutuhan besar terhadap tenaga kerja sektor domestik.
“Ini menjadi peluang yang harus dimanfaatkan dengan baik, bukan hanya memetakan kebutuhan pasar, tetapi juga mempersiapkan tenaga kerja yang terampil, tersertifikasi, dan diakui secara internasional,” tambahnya.
Substansi Pokok UU PPRT
Dalam rapat paripurna, DPR menetapkan sejumlah poin penting dalam UU PPRT. Di antaranya, perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum.
Selain itu, perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan (P3RT), baik secara luring maupun daring. UU ini juga menegaskan bahwa individu yang membantu pekerjaan rumah tangga dalam konteks adat, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori pekerja rumah tangga.
UU PPRT turut menjamin hak pekerja untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak terkait. Perusahaan penempatan diwajibkan berbadan hukum, memiliki izin resmi, serta dilarang memotong upah pekerja.
Dalam aspek pengawasan, pemerintah pusat dan daerah bersama RT/RW dilibatkan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Sementara itu, pekerja rumah tangga yang telah bekerja sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah.
Adapun peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditargetkan harus sudah ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU mulai berlaku.
Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi langkah konkret negara dalam menghadirkan perlindungan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.