Sabtu, 16 Mei 2026 05:24 WIB

Menag Nasaruddin Dorong Penguatan Tata Kelola Pesantren untuk Cegah Kekerasan Seksual


  • Jum'at, 15 Mei 2026 19:20 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat. Karena itu, segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam tidak boleh ditoleransi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag dalam kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak yang digelar Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

“Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Menurutnya, persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak bisa diselesaikan secara parsial maupun hanya dengan langkah jangka pendek. Ia menilai akar persoalan berkaitan erat dengan budaya relasi kuasa yang timpang di tengah masyarakat.

“Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Kita memerlukan sakralisasi nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara,” tegasnya.

Menag menjelaskan, ketimpangan relasi kuasa dapat membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan dan aturan yang jelas. Karena itu, ia mendorong penguatan tata tertib yang tidak hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pesantren.

“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok. Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas,” katanya.

Nasaruddin Umar kembali menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan amanat agama sekaligus amanat konstitusi yang wajib dijaga bersama.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam,” ujarnya.

Selain itu, Menag juga menyoroti pentingnya standar dan tata kelola pesantren, termasuk mengenai kapasitas pengelola dan figur kiai.

“Kita perlu mendefinisikan secara tegas apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan apa saja persyaratannya. Jangan sampai orang yang tidak memiliki kapasitas justru menjadi kiai,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen pesantren dan masyarakat membangun kolaborasi dalam memperkuat perlindungan anak serta melakukan mitigasi krisis komunikasi secara bersama-sama.

“Banyak hal yang perlu kita evaluasi di lingkungan pondok pesantren. Karena itu diperlukan kolaborasi dalam komunikasi dan mitigasi krisis agar persoalan ini dapat ditangani secara tuntas,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Penanggung Jawab Satuan Anti Kekerasan Pesantren (SAKA) PBNU Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menilai persoalan kekerasan di pesantren tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan formal dan struktural.

Menurut Alissa, perubahan mendasar harus menyentuh paradigma dan budaya relasi kuasa yang berkembang di masyarakat.

“Jika hanya reaktif dan mengandalkan quick fix, maka pembahasan kita berhenti pada pelaku ditangkap dan kasus dianggap selesai. Padahal problem yang kita hadapi jauh lebih fundamental,” ujar Alissa.

Ia menambahkan, transformasi budaya dan spiritual membutuhkan kerja jangka panjang dengan melibatkan seluruh ekosistem pesantren serta dukungan lintas sektor.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, Staf Khusus Menteri PPPA Zahrotun Nihayah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim, perwakilan pondok pesantren, Majelis Masyayikh, MUI, ISNU, akademisi, hingga media.



ARTIKEL TERKAIT