Rabu, 01 Juli 2026 01:38 WIB

Lesbumi PBNU Tolak Tiga Rancangan Aturan Tembakau, Nilai Ancam Ekosistem Ekonomi Rakyat


  • Selasa, 30 Juni 2026 18:32 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH M Jadul Maula, menerbitkan petisi yang menyatakan penolakan terhadap tiga rancangan peraturan yang tengah disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Menurut Kiai Jadul, ketiga rancangan kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak serius terhadap keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional yang selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kiai Jadul di Lantai 5 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, regulasi yang menjadi perhatian meliputi pengaturan batas kandungan tar dan nikotin pada produk tembakau, pelarangan sejumlah bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik, serta ketentuan mengenai peringatan kesehatan yang dinilai mengarah pada penerapan kemasan polos (plain packaging).

"(Serta) peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik yang mengarah pada kemasan polos," ujarnya.

Kiai Jadul menilai, apabila diterapkan, ketiga regulasi tersebut berpotensi melemahkan bahkan mematikan mata rantai ekosistem industri hasil tembakau, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja, buruh, hingga pelaku usaha yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Menurutnya, petisi yang diterbitkan Lesbumi PBNU bukan semata menolak regulasi, tetapi juga menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang merasa menghadapi ketidakadilan dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya.

"Petisi penolakan ini dibuat dengan pertimbangan untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial, dan budaya rakyat dengan sepenuhnya mengharap ridha Allah," tegasnya.

Kiai Jadul menjelaskan, petisi tersebut merupakan tindak lanjut dari lima rekomendasi Muktamar Kebudayaan Indonesia Lesbumi yang sebelumnya telah dirumuskan sebagai arah perjuangan organisasi dalam merespons berbagai kebijakan publik.

Salah satu rekomendasi utama adalah menguatkan kembali semangat Khittah Indonesia 1945 melalui pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 beserta empat tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan kesejahteraan umum, serta ikut menciptakan perdamaian dunia.

Selain itu, Lesbumi juga menekankan pentingnya membangun paradigma ekologi berbasis kebudayaan melalui tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan industri strategis harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek agama, lingkungan, sosial, budaya, hingga kemanusiaan.

Adapun tiga rancangan regulasi yang menjadi objek penolakan Lesbumi PBNU meliputi:

  1. Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Batas Kandungan Nikotin dan Tar pada Produk Industri Tembakau.
  2. Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
  3. Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.



ARTIKEL TERKAIT