- 03 Agustus 2026
NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi merilis Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I Muktamar Ke-35 NU yang akan digelar pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Pengumuman tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan legalitas kepesertaan pada forum permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama. Berdasarkan pemutakhiran data organisasi per 31 Juli 2026, sebanyak 501 struktur kepengurusan NU telah tercantum dalam DPS Tahap I.
Rincian peserta terdiri atas 31 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), 456 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan 14 Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan proses finalisasi data kepesertaan terus berjalan dan ditargetkan rampung sesuai jadwal.
"Sekarang sudah 501 per 1 Agustus. Tetapi sebenarnya prosesnya sudah berjalan. Insyaallah akan diselesaikan," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Gus Yahya juga memastikan seluruh infrastruktur utama penyelenggaraan Muktamar Ke-35 NU telah dipersiapkan. Mulai dari kamar peserta, area parkir, hingga lokasi pameran disebut telah ditata guna mendukung kelancaran pelaksanaan muktamar.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-35 NU yang juga Sekretaris Jenderal PBNU, H. Syaifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan bahwa PBNU masih membuka ruang bagi seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mencermati data kepesertaan.
PBNU memberikan waktu hingga 6 Agustus 2026 bagi pengurus di seluruh daerah untuk mengajukan koreksi apabila masih ditemukan kekeliruan data. Seluruh masukan akan diverifikasi sebelum ditetapkan dalam DPS Tahap II yang dijadwalkan diumumkan pada 7 Agustus 2026.
"PBNU memberikan ruang kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mencermati dan menyampaikan koreksi apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki," ujar Gus Ipul, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya PBNU menjaga tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak kepesertaan dalam Muktamar Ke-35 NU.
PBNU juga menetapkan bahwa setiap struktur kepengurusan yang lolos verifikasi berhak mengirimkan empat utusan resmi, yakni unsur Syuriyah dan Tanfidziyah yang terdiri atas rais, katib, ketua, dan sekretaris.
Sebelumnya, perkembangan persiapan Muktamar Ke-35 NU turut dibahas dalam Rapat Koordinasi antara PBNU dan Panitia Lokal yang digelar di Tower G MAN 3 Jombang. Rapat tersebut dihadiri Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-35 NU H. Syaifullah Yusuf, Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), Pengurus PBNU KH Latif Malik, serta Ketua Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum KH Hasib Wahab.
PBNU mengimbau seluruh jajaran kepengurusan NU agar mengikuti proses pendataan secara tertib dan bertanggung jawab sehingga pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU dapat berlangsung dengan lancar serta menghasilkan kepesertaan yang sah dan valid.