- 10 Agustus 2026
NAHDLIYIN.COM, Depok – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Pra-Muktamar Ke-35 NU dengan agenda Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyyah, Maudhuiyyah, dan Qanuniyyah di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu-Ahad (8-9/8/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari persiapan materi yang akan dibawa ke Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Berbagai persoalan keagamaan dan sosial kontemporer dibahas untuk dirumuskan menjadi bahan keputusan Muktamar.
Panitia Pra-Bahtsul Masail NU KH Sarmidi Husna mengatakan, pembahasan dalam forum tersebut dilakukan langsung oleh tiga komisi, yakni Komisi Waqi’iyyah, Maudhuiyyah, dan Qanuniyyah. Materi yang telah dibahas selanjutnya akan dibawa ke forum Muktamar.
“Kita melakukan Bahtsul Masail komisi langsung, yaitu Komisi Waqi’iyyah, Komisi Maudhuiyyah, dan Komisi Qanuniyyah. Tiga komisi inilah nanti yang materinya juga akan dibawa ke Muktamar,” kata Sarmidi, Ahad (9/8/2026).
I’adatun Nadzar dan Konsep Keulamaan
Dalam Komisi Maudhuiyyah, salah satu isu strategis yang dibahas adalah i’adatun nadzar, yakni peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan NU yang telah ada apabila terdapat alasan, dalil, atau ‘illat hukum baru yang membuat keputusan tersebut perlu dikaji ulang.
Sarmidi menjelaskan, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan konsep i’adatun nadzar, tetapi juga mekanisme pelaksanaannya apabila PBNU hendak melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang pernah ditetapkan.
“Konsep i’adatun nadzar ini nantinya akan dibahas, termasuk bagaimana mekanismenya jika PBNU melakukan i’adatun nadzar. Konsep dan mekanismenya akan menjadi salah satu pembahasan dalam forum tersebut,” ujar Katib Syuriyah PBNU itu.
Selain itu, Komisi Maudhuiyyah membahas pajak berkeadilan. Forum akan mengkaji sistem perpajakan yang berlaku saat ini serta sejauh mana penerapan dan distribusinya telah mencerminkan prinsip keadilan.
“Apakah distribusi dan penerapan pajak selama ini sudah mencerminkan keadilan atau belum, itu yang nanti akan dibahas dalam Muktamar,” jelasnya.
Isu lainnya adalah nilai-nilai dan konsep keulamaan dalam Nahdlatul Ulama. Pembahasan ini diarahkan untuk merumuskan nilai dan kriteria keulamaan yang dapat menjadi pedoman bagi warga NU.
“Kalau seseorang mengaku sebagai ulama, apakah sikap dan perilakunya sudah sesuai dengan nilai-nilai keulamaan tersebut? Itu juga yang nantinya akan dibahas dalam Komisi Maudhuiyyah,” katanya.
Komisi Maudhuiyyah juga membahas konsep penyimpangan seksual dalam perspektif Islam dan fikih. Sarmidi menegaskan, pembahasan tersebut tidak diarahkan pada pembahasan rancangan undang-undang tertentu.
Menurutnya, forum akan mengkaji bagaimana Islam memandang persoalan penyimpangan seksual, bagaimana perspektif fikih terhadap persoalan tersebut, serta bagaimana rumusan pandangan keagamaan NU atas isu tersebut.
DNA, Kripto, Zakat Emas hingga Neuralink
Sementara itu, Komisi Waqi’iyyah membahas sejumlah persoalan kontemporer yang berkaitan langsung dengan perkembangan teknologi dan ekonomi.
Salah satunya adalah komersialisasi data genetik atau DNA, terutama mengenai hukum menjual atau menyerahkan data DNA kepada perusahaan untuk dikelola.
“Terkait DNA itu ketika diperjualbelikan, bagaimana hukumnya, itu yang terkait dengan DNA,” kata Sarmidi.
Forum juga membahas cryptocurrency atau aset kripto, seperti Bitcoin dan Ethereum, dalam perspektif ekonomi Islam kontemporer, khususnya terkait kedudukannya sebagai harta dan alat tukar.
“Kemudian ada terkait cryptocurrency, itu nanti hukumnya apa, itu nanti akan dibahas di Muktamar,” ujarnya.
Persoalan zakat emas turut menjadi pembahasan. Salah satu usulan yang dikaji adalah perubahan kadar emas yang menjadi dasar penghitungan zakat menjadi 14 karat.
“Ada terkait masalah zakat, kadar zakat emas yang sekarang ada usulan untuk menjadi 14 karat,” jelasnya.
Tidak kalah menarik, Bahtsul Masail juga mengkaji perkembangan teknologi implan otak nirkabel Neuralink, terutama mengenai hukum penanaman chip ke dalam jaringan otak manusia.
“Bagi pandangan Bahtsul Masail NU, nanti bagaimana hukumnya terkait Neuralink, itu masuk dalam pembahasan Waqi’iyyah,” tutur Sarmidi.
Beragam isu tersebut menunjukkan bahwa Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU tidak hanya membahas persoalan keagamaan klasik, tetapi juga merespons perkembangan teknologi, ekonomi, sosial, dan persoalan kemasyarakatan yang terus berkembang.
Hasil pembahasan dari tiga komisi tersebut selanjutnya akan disempurnakan dan menjadi bahan pembahasan dalam Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026.