Kamis, 17 September 2026 16:31 WIB

Pesantren Memasuki Era Baru, Basnang Said Dilantik Jadi Dirjen Pertama Kemenag


  • Selasa, 15 September 2026 16:33 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memasuki babak baru dalam pengelolaan pesantren. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama di lingkungan Kemenag.

Pelantikan berlangsung di Operation Room Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Basnang Said dilantik setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren resmi dibentuk sebagai satuan kerja baru setingkat eselon I. Dengan terbentuknya struktur baru ini, urusan pesantren tidak lagi berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Pembentukan Ditjen Pesantren merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, yang diterbitkan pada 27 Maret 2026.

Pada Pasal 7 Perpres tersebut, Ditjen Pesantren masuk dalam susunan organisasi Kemenag. Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, yang diterbitkan pada 4 Agustus 2026.

Sementara itu, penetapan Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/TPA Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 10 September 2026.

Ditjen Pesantren Diminta Langsung Bergerak

Usai melantik Basnang Said, Menag Nasaruddin Umar meminta Dirjen Pesantren segera membangun tata kelola kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi dengan unsur pimpinan yang akan melengkapi struktur Ditjen Pesantren.

Nasaruddin juga menekankan pentingnya komunikasi dan silaturahmi dengan berbagai pemangku kepentingan pesantren. Menurutnya, pengelolaan pesantren membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak yang selama ini turut terlibat dalam pengembangan pesantren di daerah.

Tak hanya membangun struktur, Nasaruddin meminta Ditjen Pesantren menunjukkan langkah nyata dalam 100 hari pertama.

“Dalam tempo 100 hari pondok pesantren ini ada kejutan-kejutan positif yang Anda bisa lakukan, dan orang bisa merasakan, ‘Oh ini bedanya dulu dan sekarang’,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Nasaruddin, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah afirmatif untuk menghadirkan era baru dalam pengelolaan ekosistem pesantren di Indonesia.

Ia menyebut lahirnya lembaga tersebut merupakan hasil proses panjang yang didukung kajian akademik dan melibatkan berbagai pihak.

“Ini adalah sejarah buat Kementerian Agama. Terwujudnya Ditjen Pesantren ini adalah sesuatu yang sudah sekian lama didambakan guna menghadirkan era baru dan iklim yang lebih menyegarkan di lingkungan pesantren,” kata Nasaruddin.

Dibangun dengan Kajian dan Studi Panjang

Nasaruddin menjelaskan, fondasi Ditjen Pesantren dibangun melalui proses panjang dengan melibatkan para pakar serta studi banding di berbagai tempat. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat landasan keilmuan sekaligus tata kelola pesantren.

“Telah dilakukan upaya sungguh-sungguh dengan mengundang para pakar, berkonsentrasi, bahkan melakukan studi banding di berbagai tempat untuk mewujudkan ontologi, epistemologi, dan aksiologi secara mendalam tentang pondok pesantren ini,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan struktur khusus yang menangani pesantren dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan. Ditjen Pesantren juga diharapkan mampu membantu memitigasi berbagai persoalan, termasuk tantangan manajerial yang berkembang di lingkungan pesantren.

“Kehadiran Ditjen Pondok Pesantren diharapkan dapat memastikan bahwa persoalan-persoalan yang tidak perlu sesungguhnya terjadi di pesantren, perlahan akan tereliminasi,” pesannya.

Menag juga menginstruksikan agar penataan kelembagaan, tata laksana, ruang lingkup, serta tata kerja Ditjen Pesantren dilakukan secara rapi.

Koordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga perlu diperkuat agar proses transisi dan pembagian kewenangan berjalan baik serta tidak terjadi tumpang tindih.

“Otonomi tata laksana pesantren kini ada di struktur ini. Pastikan untuk terus berkoordinasi jika ada hal-hal yang berpotensi tumpang tindih. Kelola lembaga baru ini dengan sebaik-baiknya agar kelak menjadi standar tata kelola bagi generasi pelanjut di masa-masa yang akan datang,” pungkasnya.



ARTIKEL TERKAIT