Selasa, 15 September 2026 01:12 WIB

Fiqih Lingkungan Hidup Prof. KH Ali Yafie Kembali Relevan di Tengah Krisis Ekologi


  • Senin, 14 September 2026 17:57 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Di tengah meningkatnya ancaman krisis ekologi akibat perubahan iklim, pencemaran lingkungan, kerusakan hutan, hingga berkurangnya keanekaragaman hayati, pemikiran Prof. KH Ali Yafie tentang fiqih lingkungan hidup kembali mendapat perhatian. Gagasannya dinilai tidak hanya relevan secara akademik, tetapi juga menawarkan landasan etik dan hukum Islam dalam menghadapi persoalan lingkungan.

Pemikiran tersebut mengemuka dalam diskusi buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup karya Prof. KH Ali Yafie yang digelar dalam rangka mengenang Satu Abad Prof. KH Ali Yafie (1926–2026), Ahad (13/9/2026).

Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, Marzuki Wahid, mengulas perjalanan lahirnya buku yang diterbitkan pada 2006 tersebut sekaligus kontribusi KH Ali Yafie dalam memperluas cakrawala fiqih agar mampu menjawab tantangan zaman.

Menurut Marzuki, buku tersebut lahir sebagai respons terhadap kegagalan paradigma pembangunan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi tanpa batas. Paradigma itu mendorong eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang berdampak pada pemanasan global, pencemaran, penggundulan hutan, dan kerusakan ekosistem.

“Buku ini lahir sebagai respons terhadap kegagalan paradigma pertumbuhan yang tanpa batas. Karena itu, fiqih harus mampu merespons realitas kerusakan lingkungan yang terjadi,” ujar Marzuki.

Ia menjelaskan, keunggulan pemikiran KH Ali Yafie tidak hanya bertumpu pada dalil Al-Qur'an dan hadis, tetapi juga pada analisis sosial, ekonomi, dan lingkungan. Realitas kerusakan lingkungan terlebih dahulu dibaca, kemudian dipertemukan dengan khazanah fiqih, ushul fiqih, dan prinsip kemaslahatan.

Melalui pendekatan tersebut, KH Ali Yafie merumuskan fiqih lingkungan sebagai paradigma penataan kehidupan. Fiqih tidak hanya dipahami sebagai kumpulan hukum ibadah dan muamalah, tetapi juga perangkat etis untuk menjaga keberlangsungan kehidupan manusia dan seluruh makhluk ciptaan Allah.

Enam Prinsip Fiqih Lingkungan

Marzuki menyebut terdapat enam prinsip utama dalam pemikiran KH Ali Yafie. Pertama, hifẓ al-nafs, perlindungan terhadap jiwa dan kehidupan. Kedua, pandangan bahwa dunia merupakan titian menuju kehidupan akhirat sehingga alam tidak boleh diperlakukan semena-mena.

Ketiga, ḥadd al-kifāyah, yakni produksi dan konsumsi harus dibatasi pada standar kebutuhan yang layak. Keempat, mīzān atau keseimbangan, karena alam diciptakan Allah dalam keadaan seimbang dan wajib dijaga.

Kelima, iḥtirām al-kawn, penghormatan terhadap seluruh makhluk sebagai ciptaan Allah. Keenam, konsep khalīfah, yaitu amanah manusia sebagai pengelola bumi.

Menurut Marzuki, konsep ḥadd al-kifāyah menjadi kritik terhadap budaya konsumsi berlebihan yang turut memicu krisis ekologis.

“Produksi dan konsumsi harus sesuai dengan standar kebutuhan layak manusia. Melampaui batas kebutuhan layak itulah yang menjadi salah satu penyebab kerusakan ekologis,” jelasnya.

Ia juga menyoroti konsep mīzān yang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan alam. Prinsip tersebut antara lain berlandaskan Surat Ar-Rahman ayat 7–9 yang memerintahkan manusia untuk tidak merusak keseimbangan yang telah diciptakan Allah.

Perlindungan Lingkungan dalam Maqashid Syariah

Salah satu gagasan KH Ali Yafie yang dinilai visioner ialah usulannya menempatkan hifẓ al-bī'ah atau perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dari tujuan primer syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).

Selama ini, tujuan pokok syariat dikenal mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. KH Ali Yafie mengusulkan perlindungan lingkungan menjadi komponen yang menopang seluruh tujuan tersebut karena kerusakan lingkungan pada akhirnya mengancam berbagai sendi kehidupan manusia.

Dalam praktiknya, pelestarian lingkungan juga dipandang sebagai farḍ kifāyah, yakni kewajiban kolektif. Masyarakat memiliki tanggung jawab bersama, sementara pemerintah menjadi pihak yang memikul tanggung jawab terbesar untuk mengatur, mengawasi, mencegah, dan menindak perusakan lingkungan.

“Semua orang bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan hidup dan harus dilibatkan dalam penanganan kerusakan lingkungan hidup. Pihak yang paling bertanggung jawab dan menjadi pelopor atas kewajiban ini adalah pemerintah,” tegas Marzuki mengutip pandangan KH Ali Yafie.

Dua dekade setelah Merintis Fiqh Lingkungan Hidup diterbitkan, pemikiran KH Ali Yafie dinilai semakin relevan di tengah isu keadilan iklim, transisi energi, perlindungan masyarakat adat, dan hak generasi mendatang.

Bagi Marzuki, warisan terbesar KH Ali Yafie bukan hanya lahirnya konsep fiqih lingkungan, tetapi keberaniannya memperluas horizon fiqih agar mampu menjawab persoalan baru yang dihadapi umat manusia.

“Perlindungan lingkungan bukan isu tambahan. Ia menentukan apakah jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama masih dapat dipelihara,” pungkasnya.



ARTIKEL TERKAIT