- 26 Oktober 2026
NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan hingga kini PBNU belum menerima laporan dari pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) terkait kabar pengembalian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Ipul menegaskan, informasi mengenai dugaan aliran dana hasil korupsi harus disertai bukti yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyatakan PBNU mendukung penuh KPK untuk mengusut persoalan tersebut hingga tuntas.
Hal itu disampaikan Gus Ipul kepada awak media seusai pelantikan kepengurusan PBNU di Pesantren Al-Hamid, Jakarta Timur, Sabtu (24/10/2026).
“Ini isu yang sangat sensitif dan perlu dibuktikan betul. Dan kita mendukung KPK menuntaskan proses ini biar terang benderang, tidak abu-abu,” ujar Gus Ipul.
PBNU Dukung KPK Usut Dugaan Aliran Dana
Gus Ipul menegaskan, PBNU mendukung proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk terkait isu dugaan aliran dana hasil korupsi yang disebut-sebut diterima sejumlah peserta muktamar.
Menurutnya, seluruh dugaan harus ditelusuri secara tuntas agar persoalan menjadi jelas dan pihak yang terbukti bersalah dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“PBNU mendukung sepenuhnya dan berharap bisa menuntaskan seluruh proses hukum yang memang menjadi bagian dari tugas KPK,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini PBNU belum menerima perkembangan maupun laporan resmi terkait persoalan tersebut. PBNU juga belum menerima pemeriksaan atau ajakan dari KPK untuk menindaklanjutinya.
Di sisi lain, Gus Ipul mengingatkan pengurus NU agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang berpotensi merugikan pihak lain maupun organisasi.
PCNU yang memiliki informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut diminta menyampaikannya kepada PBNU dengan disertai bukti yang memadai.
Sebaliknya, ia menegaskan PBNU akan mengambil tindakan organisasi apabila ada pihak yang menyampaikan tuduhan tetapi tidak mampu membuktikannya.
“Kalau memang enggak bisa membuktikan apa yang dia sampaikan, pasti akan dibekukan. Yang bertanggung jawab akan diberi sanksi,” jelasnya.
Gus Ipul menyebut sanksi organisasi dapat berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sebagai anggota NU. Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang dinilai merugikan nama baik orang lain atau organisasi dapat menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Gus Ipul menegaskan, pengurus cabang merupakan bagian dari struktur organisasi NU yang kepengurusannya ditetapkan melalui surat keputusan (SK) PBNU. Karena itu, persoalan serius yang diketahui pengurus cabang perlu dilaporkan kepada pengurus pusat.
“Karena SK-nya dari PBNU, maka dia harus melaporkan kepada PBNU,” pungkasnya.
PBNU, lanjut Gus Ipul, akan menindaklanjuti informasi yang disertai bukti memadai. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terang melalui proses hukum dan mekanisme organisasi yang berlaku.