Rabu, 04 November 2026 17:05 WIB

NU Tegaskan Hukum Menyadap Telepon adalah Haram


  • Rabu, 04 November 2026 14:30 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Belakangan ini, isu penyadapan kembali menjadi perhatian publik. Muncul dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, mulai dari Presiden, pimpinan partai politik, ketua organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga aktivis masyarakat sipil.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan: bagaimana fikih memandang hukum menyadap percakapan telepon orang lain? Apakah rekaman hasil sadapan dapat dijadikan alat bukti dalam suatu perkara?

Persoalan tersebut pernah dibahas dalam Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di Makassar pada akhir Maret 2010.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa hukum asal mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui penyadapan telepon adalah haram. Sebab, tindakan tersebut termasuk tajassus, yakni mencari-cari kesalahan dan mengintip rahasia atau privasi orang lain.

Penyadapan sendiri merupakan tindakan mengintai atau mengetahui isi percakapan orang lain melalui telepon, baik dengan cara merekam maupun mendengarkannya secara langsung. Praktik ini dapat dilakukan menggunakan berbagai perangkat, mulai dari alat sederhana hingga teknologi canggih.

Di sisi lain, penyadapan juga dikenal sebagai salah satu cara yang digunakan aparat penegak hukum untuk kepentingan penanganan perkara, misalnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lantas, apakah penyadapan selalu dilarang dalam Islam?

Hukum Sadap Telepon Menurut Bahtsul Masail NU

Bahtsul Masail Muktamar ke-32 NU menjelaskan bahwa penyadapan pada dasarnya haram karena termasuk perbuatan tajassus. Namun, terdapat pengecualian apabila dilakukan untuk kepentingan amar ma’ruf nahi munkar dan terdapat ghalabatuzh zhan (dugaan kuat) akan terjadinya kemaksiatan.

Dalam kondisi tertentu, penyadapan bahkan dapat menjadi wajib apabila tidak ada cara lain untuk mencegah kemaksiatan tersebut.

Adapun rekaman hasil penyadapan tidak sah sebagai bayyinah (alat bukti hukum) secara syar’i, tetapi dapat digunakan sebatas sebagai bukti pendukung.

Berikut pertanyaan dan jawaban lengkap sebagaimana termuat dalam hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU.

Pertanyaan

Belakangan ini komunikasi melalui telepon semakin marak di masyarakat sehingga memudahkan seseorang melakukan percakapan dengan pihak lain. Pada saat yang sama, melalui teknologi tersebut seseorang juga dapat mengintai pembicaraan orang lain, baik melalui rekaman maupun penyadapan secara langsung.

Penyadapan dapat dilakukan oleh siapa pun dengan mudah, menggunakan berbagai perangkat, mulai dari alat sederhana hingga teknologi yang sangat canggih.

Salah satu praktik penyadapan yang dikenal di Indonesia dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai sarana penegakan hukum.

Penyadapan adalah tindakan mengintai dan mengetahui isi pembicaraan orang lain melalui telepon, baik untuk tujuan baik maupun tujuan buruk.

Pertanyaannya:

Bagaimana hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui penyadapan telepon?

Sahkah kesaksian atas suatu perbuatan dengan cara memutar rekaman percakapan telepon hasil sadapan?

Jawaban

Hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui penyadapan telepon pada dasarnya haram karena termasuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain).

Namun, hal tersebut diperbolehkan untuk kepentingan pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar apabila terdapat ghalabatuzh zhan (dugaan kuat) akan terjadinya kemaksiatan. Bahkan, hukumnya dapat menjadi wajib apabila tidak ada cara lain untuk mencegahnya.

Adapun hasil penyadapan tidak sah sebagai bayyinah (alat bukti hukum), tetapi dapat digunakan sebatas sebagai bukti pendukung.

Ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah kitab fikih berikut.

1. Penjelasan Imam ath-Thabari

Dalam kitab Jami’ul Bayan, Jilid 22, halaman 303, Imam ath-Thabari menjelaskan makna larangan mencari-cari kesalahan orang lain dalam Al-Qur’an:

وَلا تَجَسَّسُوا يقول: ولا يتتبع بعضكم عورة بعض, ولا يبحث عن سرائره, يبتغي بذلك الظهور على عيوبه ، ولكن اقنعوا بما ظهر لكم من أمره ، وبه فحمدوا أو ذموا ، لا على ما لا تعلمونه من سرائره.

Artinya:

“(Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain). Maksudnya, janganlah sebagian dari kalian mengikuti dan mencari-cari aib sebagian yang lain. Jangan pula menyelidiki rahasia-rahasianya dengan tujuan mengetahui kekurangan dan kesalahannya.

Akan tetapi, cukuplah bagi kalian dengan apa yang tampak dari keadaan seseorang. Berdasarkan hal yang tampak itulah kalian memberikan penilaian, baik berupa pujian maupun celaan, bukan berdasarkan rahasia-rahasia yang tidak kalian ketahui.”

2. Penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami

Lebih lanjut, Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Minhaj, Jilid 9, halaman 220, menjelaskan batasan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kemaksiatan.

وليس لأحد البحث والتجسس واقتحام الدور بالظنون ، نعم إن غلب على ظنه وقوع معصية ، ولو بقرينة ظاهرة كإخبار ثقة جاز له ، بل وجب عليه التجسس إن فات تداركها كالقتل والزنا وإلا فلا ، ولو توقف الإنكار على الرفع للسلطان لم يجب لما فيه من هتك وتغريم المال قاله ابن القشيري وله احتمال بوجوبه إذا لم ينزجر إلا به وهو الأوجه ، ثم رأيت كلام الروضة وغيرها صريحا فيه .

Artinya:

“Tidak seorang pun dibenarkan melakukan penyelidikan, memata-matai, atau menerobos masuk ke rumah-rumah hanya berdasarkan dugaan semata.

Namun, apabila terdapat dugaan kuat bahwa suatu perbuatan maksiat sedang terjadi, meskipun dugaan tersebut didasarkan pada indikasi yang jelas, seperti informasi dari orang yang tepercaya, maka penyelidikan dibolehkan. Bahkan, penyelidikan dapat menjadi wajib apabila perbuatan tersebut tidak mungkin lagi dicegah atau diperbaiki setelah terjadi, seperti pembunuhan dan perzinaan. Jika tidak demikian, maka penyelidikan tidak dibenarkan.

Apabila upaya mencegah kemungkaran hanya dapat dilakukan dengan melaporkannya kepada penguasa, maka menurut Ibnu al-Qusyairi, hal itu tidak wajib karena mengandung unsur pembukaan aib dan pembebanan biaya harta.

Namun, terdapat kemungkinan bahwa pelaporan tersebut menjadi wajib apabila pelaku kemungkaran tidak dapat dihentikan kecuali melalui cara tersebut. Pendapat inilah yang lebih kuat. Kemudian, saya menemukan bahwa pernyataan dalam kitab al-Raudhah dan kitab-kitab lainnya secara tegas mendukung pendapat tersebut.”

Menjaga Privasi dan Mencegah Kemungkaran

Dari keputusan Bahtsul Masail tersebut dapat dipahami bahwa Islam memberikan perhatian terhadap kehormatan dan privasi seseorang. Mencari-cari rahasia atau kesalahan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan bukanlah tindakan yang diperbolehkan.

Meski demikian, larangan tersebut tidak berarti seseorang harus membiarkan kemaksiatan atau kejahatan terjadi. Dalam kondisi tertentu, penyelidikan dapat dibenarkan, bahkan diwajibkan, apabila terdapat dugaan kuat dan tidak tersedia cara lain untuk mencegahnya.

Dengan demikian, keputusan Muktamar ke-32 NU menegaskan dua hal penting: menjaga privasi orang lain dan mencegah kemungkaran harus sama-sama diperhatikan. Sementara itu, hasil penyadapan tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai alat bukti syar’i yang berdiri sendiri.
 



ARTIKEL TERKAIT