Senin, 08 Desember 2025 13:17 WIB

Forum Sesepuh dan Mustasyar NU Putuskan Empat Sikap Terkait Kisruh PBNU


  • Senin, 08 Desember 2025 09:32 WIB

NAHDLIYIN.COM,  Jakarta – Wakil Presiden ke-13 RI sekaligus Mustasyar PBNU, KH Ma’ruf Amin, menghadiri Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama secara daring pada Sabtu (6/12/2025). Melalui unggahan di akun Instagram @kyai_marufamin, Kiai Ma’ruf menyampaikan bahwa forum tersebut membahas dinamika yang tengah mengguncang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan menghasilkan empat kesimpulan penting.

Dalam pernyataannya, Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa polemik internal PBNU harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi, tanpa melibatkan pihak eksternal. Hal ini diperlukan untuk menjaga marwah jam’iyyah dan memastikan NU tetap menjadi penopang besar bagi bangsa.

Empat poin sikap Forum Sesepuh dan Mustasyar NU:

  1. Proses pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dinilai tidak sesuai AD/ART. Forum memandang langkah pemberhentian tersebut tidak memenuhi ketentuan konstitusi organisasi.
  2. Adanya dugaan kekeliruan dalam sejumlah keputusan Gus Yahya. Forum menilai perlu ada klarifikasi menyeluruh melalui mekanisme resmi NU.
  3. Rapat Pleno penetapan Pj Ketum diminta ditunda. Forum menegaskan pleno tidak boleh diselenggarakan sebelum seluruh prosedur organisasi ditempuh secara benar.
  4. Seluruh pihak diimbau menahan diri. Forum meminta seluruh unsur NU menjaga ketertiban organisasi dan menghindari langkah yang dapat memperkeruh suasana.

Kisruh internal PBNU mencuat setelah beredarnya surat edaran bertanggal 25 November 2025 yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November. Surat itu merujuk rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 dan menyebut Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, akan mengambil alih kepemimpinan sementara.

Pihak PBNU kemudian menyampaikan rencana Rapat Pleno pada 9 Desember 2025 untuk menetapkan penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU. Ketua PBNU, Prof Moh Mukri, menyebut pleno akan menghadirkan seluruh unsur Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta pimpinan lembaga dan badan otonom.

Namun di sisi lain, Gus Yahya menegaskan dirinya masih sah sebagai Ketua Umum PBNU. Ia menyatakan bahwa mandat Muktamar ke-34 Tahun 2021 tidak dapat dicabut kecuali melalui Muktamar berikutnya.

“Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dan Mandataris Muktamar tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tidak memiliki tafsir ganda dalam sistem konstitusi NU,” ujar Gus Yahya di PBNU, Jakarta, 3 Desember 2025.



ARTIKEL TERKAIT