Kamis, 18 Juni 2026 02:35 WIB

PWNU dan PCNU se-Yogyakarta-Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa dan Perubahan Kedudukan Rais Aam


  • Rabu, 17 Juni 2026 20:46 WIB

NAHDLIYIN.COM, Magelang – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah menyampaikan lima poin pernyataan sikap dalam forum Mujalasah yang digelar di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, Rabu (17/6/2026).

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Rais Syuriyah PWNU DIY KH Mas’ud Masduki dan Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh sebagai hasil kesepakatan bersama para peserta mujalasah.

Dalam pembukaan pernyataannya, forum menegaskan komitmen untuk menjaga marwah Nahdlatul Ulama dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keulamaan, khidmah, dan warisan para muassis NU.

Poin pertama menegaskan pentingnya menjaga marwah Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) sebagai maqam keulamaan yang tidak semata-mata dipahami sebagai mekanisme teknis pemilihan atau instrumen administratif organisasi.

Karena itu, forum menolak usulan yang membatasi keanggotaan Ahwa hanya berasal dari unsur pengurus syuriyah. Menurut mereka, pembatasan tersebut berpotensi menutup ruang bagi para kiai sepuh, masyayikh, mustasyar, serta pengasuh pesantren yang memiliki kapasitas keilmuan, kewibawaan moral, kebijaksanaan, dan penerimaan luas di kalangan warga Nahdliyin.

Forum juga menolak konsep zonasi dalam pengajuan calon anggota Ahwa. Menurut peserta mujalasah, konsep tersebut berisiko mereduksi kedudukan Ahwa dari maqam keulamaan menjadi sekadar representasi wilayah administratif.

Mereka menegaskan bahwa Ahwa harus tetap menjadi ruang musyawarah para ulama yang dipilih berdasarkan kualitas keilmuan, integritas, keteladanan, kedalaman spiritual, serta rekam jejak pengabdian kepada jam’iyah.

Pada poin kedua, PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah menegaskan pentingnya menjaga konstruksi asli Jam’iyah NU sebagaimana dirumuskan dalam Qanun Asasi 1926.

Forum menolak usulan yang mengubah kedudukan Rais Aam menjadi “pemimpin tertinggi” dengan otoritas tunggal atas seluruh mandat organisasi. Menurut mereka, gagasan tersebut tidak sejalan dengan desain kelembagaan NU yang diwariskan para pendiri, yang menempatkan kepemimpinan dalam hubungan yang seimbang, bermusyawarah, dan saling menguatkan.

Selain itu, mereka juga menolak usulan agar Ketua Umum PBNU ditunjuk oleh Rais Aam dan bukan dipilih oleh muktamirin. Menurut forum, mekanisme tersebut bertentangan dengan tradisi musyawarah serta mandat Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi.

Dalam pandangan mereka, Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama memperoleh mandat dari Muktamar sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Syuriyah menjalankan fungsi keulamaan, pembimbingan, pengarahan, dan pengawasan, sedangkan Tanfidziyah menjalankan fungsi pelaksanaan organisasi. Keduanya harus berjalan dalam prinsip tawazun, ta’awun, dan kemaslahatan.

Poin ketiga berisi dukungan terhadap pembentukan Peraturan Perkumpulan (Perkum) mengenai tata kelola aset strategis Nahdlatul Ulama.

Aset yang dimaksud mencakup berbagai aset strategis organisasi, termasuk konsesi tambang, platform digital Digdaya, dan aset lainnya yang memiliki nilai penting bagi jam’iyah.

Menurut forum, regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aset strategis NU berada dalam kepemilikan, penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan yang sah, transparan, akuntabel, serta sepenuhnya digunakan untuk kepentingan organisasi, pesantren, pendidikan, dakwah, kaderisasi, pemberdayaan ekonomi, dan kemaslahatan umat.

Forum menegaskan bahwa aset strategis NU tidak boleh dikelola secara personal, tertutup, maupun menimbulkan konflik kepentingan, sehingga diperlukan payung hukum internal yang kuat dan sistem pengawasan kelembagaan yang jelas.

Pada poin keempat, PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi besar pesantren, khususnya Lirboyo, dalam menjaga marwah NU, merawat ukhuwah, membantu proses islah, serta menjaga soliditas jam’iyah di tengah berbagai dinamika organisasi.

Forum menilai penyelenggaraan Muktamar di lingkungan pesantren menjadi simbol kembalinya NU kepada tradisi keulamaan, adab, ilmu, hikmah, dan keikhlasan yang menjadi ruh perjuangan organisasi sejak awal berdiri.

Poin terakhir menegaskan pentingnya pelaksanaan Muktamar yang bermartabat, jujur, adil, terbuka, dan beradab sebagai jalan penyelesaian berbagai dinamika yang terjadi di tubuh Nahdlatul Ulama.

Karena itu, forum menolak segala bentuk rekayasa aturan, penguncian mekanisme, maupun praktik jegal-menjegal yang dinilai dapat mencederai marwah Muktamar sebagai forum tertinggi jam’iyah.

Menurut mereka, Muktamar harus memberikan ruang yang adil bagi seluruh aspirasi, gagasan, dan calon yang memenuhi syarat untuk diuji secara terbuka di hadapan para muktamirin.

Forum meyakini bahwa NU akan semakin kuat apabila Muktamar diselenggarakan dengan menjunjung tinggi adab, kejujuran, keterbukaan, serta penghormatan terhadap mandat para muktamirin.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris dalam menjaga Nahdlatul Ulama tetap berada di atas khittah, marwah, serta konstruksi jam’iyah yang diwariskan oleh para muassis NU.



ARTIKEL TERKAIT