Kamis, 18 Juni 2026 19:41 WIB

PBNU Matangkan Konsep I`adatun Nadzar Jelang Munas-Konbes NU 2026


  • Kamis, 18 Juni 2026 16:20 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus mematangkan konsep I’adatun Nadzar atau peninjauan ulang terhadap hasil keputusan Bahtsul Masail menjelang Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang akan berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, pada 20–22 Juni 2026.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam webinar Pra-Munas yang diselenggarakan Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyyah PBNU bertajuk “I’adatun Nadzar (Peninjauan Ulang): Metode dan Operasionalnya”. Forum ini bertujuan memperkuat regulasi internal NU sekaligus memastikan hasil keputusan Bahtsul Masail tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyyah PBNU, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa secara konsep, I’adatun Nadzar memiliki kemiripan dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem peradilan. Jika PK diajukan karena adanya bukti baru atau kekeliruan pertimbangan hukum, maka dalam Bahtsul Masail peninjauan ulang dapat dilakukan ketika ditemukan kekeliruan pemahaman nash, perubahan konteks sosial, atau munculnya illat baru yang memengaruhi relevansi suatu keputusan.

“I’adatun Nadzar menjadi instrumen untuk memastikan hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat,” ujar Cholil.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa peninjauan ulang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Kewenangannya hanya berada pada forum tertinggi organisasi, seperti Munas atau Muktamar NU, sebagaimana PK hanya dapat diputus oleh lembaga peradilan yang berwenang.

Sementara itu, Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, menegaskan bahwa I’adatun Nadzar merupakan bagian dari tajdidul ijtihad yang hanya berlaku pada persoalan ijtihadiyah dzonniyah, yakni masalah yang masih membuka ruang perbedaan pendapat.

“I’adatun Nadzar sama sekali tidak boleh menyentuh wilayah tsawabit qath’iyyat, yaitu prinsip-prinsip agama yang bersifat pasti dan tidak dapat diubah,” tegasnya.

Dalam webinar tersebut, KH Darul Azka dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU juga menyoroti pentingnya validitas data empiris sebagai dasar peninjauan ulang. Menurutnya, ketepatan fakta lapangan sering kali menjadi faktor penentu dalam proses penetapan hukum.

Moderator diskusi, KH Aniq Nawawi, merangkum tiga poin utama yang mengemuka, yakni pembatasan ruang lingkup I’adatun Nadzar pada wilayah dzonniyah, perlunya regulasi yang lebih jelas, serta kebutuhan pedoman operasional yang mengatur syarat dan mekanisme peninjauan ulang secara rinci.

Pembahasan I’adatun Nadzar diperkirakan menjadi salah satu agenda strategis dalam Munas dan Konbes NU 2026 sebagai upaya menghadirkan mekanisme evaluasi terhadap keputusan keagamaan, sekaligus menjaga agar hukum Islam tetap responsif terhadap perubahan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.



ARTIKEL TERKAIT