- 19 Juni 2026
NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026 akan membahas pengelolaan nilai manfaat dana haji dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah. Isu ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji, baik dari perspektif fikih maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Koordinator Komisi Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, mengatakan terdapat sejumlah temuan awal yang perlu dikaji secara mendalam. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme subsidi silang antarjamaah haji yang selama ini diterapkan melalui pengelolaan nilai manfaat dana haji.
Menurutnya, kebijakan subsidi silang pada awalnya dipandang membawa kemaslahatan karena membantu meringankan biaya perjalanan ibadah haji. Namun, dalam perkembangannya, skema tersebut dinilai perlu ditinjau kembali agar tetap memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh jamaah.
“Keputusan NU di Lombok tahun 2017 menyatakan pemerintah sebagai ulil amri memiliki kewenangan melakukan subsidi silang. Namun, yang dibayangkan saat itu tentu tidak sampai pada nilai yang sangat besar seperti sekarang. Sementara yang ikut menyubsidi juga berasal dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat kurang mampu yang masih menunggu keberangkatan,” ujar Rais Syuriyah PBNU tersebut.
Ia menambahkan, jika skema yang ada terus berjalan tanpa evaluasi, terdapat kemungkinan jamaah yang berangkat pada tahun-tahun berikutnya tidak memperoleh manfaat yang sama dengan jamaah yang berangkat lebih dahulu.
Karena itu, Munas NU 2026 akan mengkaji persoalan tersebut dari berbagai aspek, mulai dari dasar hukum, akad yang digunakan, hingga kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fikih.
“Pertanyaannya, akadnya seperti apa, kontraknya bagaimana, dan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan fikih? Itu yang akan kita bahas bersama para ahli,” katanya.
KH Ghofur menjelaskan bahwa secara normatif regulasi pengelolaan dana haji telah memuat prinsip transparansi dan kehati-hatian. Namun, dalam praktiknya, kebijakan publik terkadang dipengaruhi oleh pertimbangan populis.
“Ketika biaya haji bisa ditekan karena adanya subsidi, tentu masyarakat merasa senang. Tetapi kita juga perlu melihat dampaknya dalam jangka panjang,” ujarnya.
Menurutnya, jika kebijakan tersebut ternyata tidak sesuai dengan ketentuan syariah maupun regulasi yang berlaku, maka baik jamaah yang berangkat saat ini maupun yang masih menunggu antrean sama-sama berpotensi mengalami kerugian.
Jamaah yang berangkat belakangan bisa kehilangan sebagian nilai manfaat yang seharusnya menjadi hak mereka. Sementara jamaah yang telah menerima subsidi tentu menginginkan kepastian bahwa biaya keberangkatan mereka berasal dari mekanisme yang sah, halal, dan sesuai syariat.
“Jamaah yang berangkat sekarang tentu ingin ibadah hajinya didukung oleh biaya yang halal dan tayyib. Karena itu, persoalan ini perlu dikaji secara serius dan terbuka,” tegasnya.
Meski demikian, KH Ghofur menekankan bahwa berbagai pandangan yang disampaikannya masih bersifat temuan dan dugaan awal yang harus diuji melalui forum ilmiah. Untuk itu, Munas NU 2026 akan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan para pakar di bidangnya.
“Ini masih berupa temuan awal yang perlu diverifikasi. Bisa saja dugaan kami keliru. Karena itu, kami mengundang BPKH dan para ahli untuk memastikan apakah persoalan ini memang ada atau tidak,” katanya.
Ia berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan pandangan yang objektif dan konstruktif. “Kalau ternyata semuanya sudah berjalan dengan baik, tentu alhamdulillah. Tetapi jika ditemukan persoalan, maka hasil kajian ini dapat menjadi bahan perbaikan demi kemaslahatan jamaah haji Indonesia di masa mendatang,” pungkasnya.