Senin, 22 Juni 2026 17:58 WIB

Munas NU: Pemerintah Dilarang Beri Akses Data Pribadi Warga ke Negara Lain


  • Senin, 22 Juni 2026 14:51 WIB

NAHDLIYIN.COM, Kediri – Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan izin akses kepada negara lain dalam bentuk apa pun yang berpotensi membuat data pribadi warga Indonesia dapat diakses secara bebas. Bahkan, menjadikan data pribadi sebagai klausul dalam kontrak dagang antarnegara dinilai sebagai pelanggaran berat menurut syariah Islam.

Rekomendasi tersebut disampaikan Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Munas NU 2026, KH Aniq Nawawi, saat membacakan hasil pembahasan dalam Rapat Pleno III yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, Senin (22/6/2026).

“Pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain,” ujar Gus Aniq.

Menurut forum, data pribadi merupakan bagian dari rahasia personal yang wajib mendapatkan perlindungan. Karena itu, setiap pihak yang memperoleh izin untuk mengakses data tersebut juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaganya agar tidak tersebar atau disalahgunakan.

“Pihak lain yang diizinkan untuk mengakses data tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak tersebar,” lanjutnya.

Dalam pembahasannya, forum juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pada Pasal 4 dijelaskan bahwa data pribadi terdiri atas data spesifik dan data umum. Data spesifik mencakup data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, dan berbagai informasi sensitif lainnya. Adapun data umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan informasi lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Gus Aniq menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih, konsep harta (mal) tidak lagi terbatas pada benda fisik semata. Ia mengutip pandangan Imam As-Syafi’i yang mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang memiliki nilai sehingga dapat menjadi objek transaksi dan wajib diganti apabila mengalami kerusakan.

“Pada era digital saat ini, definisi harta telah berkembang dari yang semula hanya bersifat fisik menjadi juga mencakup sesuatu yang bersifat nonfisik, selama memiliki nilai ekonomi menurut masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, data pribadi dapat dikategorikan sebagai al-mal al-ma’nawi atau harta nonmaterial yang memiliki nilai dan menjadi basis berbagai aktivitas pengendalian data.

“Atas dasar itu, pengendali data pribadi berkewajiban melindungi data konsumen sebagai bagian dari implementasi hifzhul mal dalam konsep maqashid syariah,” tegasnya.

Forum juga menegaskan bahwa perlindungan tidak hanya berlaku pada data yang memiliki nilai komersial, tetapi juga terhadap data pribadi yang tidak secara langsung bernilai ekonomi. Sebab, penyalahgunaan data semacam itu tetap dapat menimbulkan kerugian dan merendahkan martabat pemiliknya.

“Data pribadi yang bersifat spesifik memiliki kewajiban untuk dilindungi oleh pengendali data pribadi sebagai implementasi salah satu unsur maqashid syariah,” kata Gus Aniq.

Lebih lanjut, forum merumuskan bahwa penguasaan data pribadi milik orang lain tanpa kerelaan pemiliknya (ghairu ridha) dan tanpa mekanisme yang sah merupakan bentuk ghasab atau perampasan yang dilarang dalam Islam.

“Terlebih lagi jika pihak yang melakukan ghasab tanpa izin telah memproses data pribadi tersebut dan meraih keuntungan besar darinya,” ujarnya.

Selain bertentangan dengan prinsip syariah, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia.

“Kriminal semacam ini perlu diberikan sanksi hukum,” tandasnya.

Rekomendasi Bahtsul Masail Maudhuiyah Munas NU 2026 ini menegaskan pentingnya kedaulatan data nasional sekaligus perlindungan terhadap hak-hak warga negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan pertukaran data lintas negara.



ARTIKEL TERKAIT