Senin, 22 Juni 2026 17:57 WIB

Munas NU 2026 Rekomendasikan Reformasi Dana Haji, Dorong Distribusi Nilai Manfaat yang Adil


  • Senin, 22 Juni 2026 15:00 WIB

NAHDLIYIN.COM, Kediri – Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 mengeluarkan tiga rekomendasi penting terkait pengelolaan keuangan haji. Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada transparansi, keadilan distribusi nilai manfaat dana haji, serta perlindungan hak-hak jamaah sebagai pemilik dana.

Hasil pembahasan itu disampaikan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, dalam Rapat Pleno III yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, Senin (22/6/2026).

Menurut Gus Ghofur, komisi merekomendasikan adanya amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, khususnya Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21.

“Perlu ditambahkan klausul atau ketentuan mengenai penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan,” ujar Gus Ghofur.

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut lahir dari temuan bahwa distribusi nilai manfaat dana haji hingga saat ini masih menyisakan ketidakjelasan, baik dari sisi regulasi maupun perspektif syariah. Peraturan yang berlaku belum mengatur secara rinci mengenai persentase penggunaan nilai manfaat dana haji dan mekanisme distribusinya kepada para jamaah.

Akibatnya, banyak jamaah yang belum mengetahui secara utuh hak atas nilai manfaat dana haji yang mereka miliki, termasuk berapa besar porsi yang diterima dan berapa bagian yang digunakan sebagai subsidi bagi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.

“Jamaah haji perlu mengetahui secara jelas hak atas nilai manfaat yang diterima serta berapa bagian yang disalurkan untuk jamaah yang berangkat dalam bentuk subsidi,” katanya.

Rekomendasi kedua berkaitan dengan perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Komisi menilai perlu adanya penjelasan yang lebih rinci dan transparan mengenai penggunaan nilai manfaat dana haji dalam akad tersebut.

Menurut Gus Ghofur, ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, khususnya pada angka 2, berpotensi menimbulkan unsur gharar atau ketidakjelasan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Kondisi itu juga dapat memengaruhi aspek kerelaan (ridha) jamaah dalam memberikan kuasa pengelolaan dananya kepada BPKH.

“Distribusi nilai manfaat yang berlaku saat ini, berdasarkan fakta sekitar 70 persen digunakan untuk subsidi jamaah yang berangkat dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu, menimbulkan ketidakadilan serta dapat berdampak pada pengelolaan dana haji pada masa mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, rekomendasi ketiga mendorong pemerintah dan DPR untuk mengurangi secara bertahap penggunaan nilai manfaat dana haji sebagai subsidi biaya haji bagi jamaah yang berangkat setiap tahun.

Langkah tersebut bertujuan agar pada masa mendatang seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan secara lebih merata kepada seluruh jamaah, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu antrean keberangkatan.

“Pada tahun tertentu seluruh nilai manfaat dana haji diharapkan dapat didistribusikan kepada seluruh jamaah haji secara adil,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang, Jawa Tengah, tersebut.

Rais Syuriyah PBNU itu menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji pada hakikatnya merupakan hak jamaah. Karena itu, seluruh kebijakan distribusi harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh jamaah haji.

“BPKH sebagai wakil jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat harus mendasarkan kebijakannya pada izin jamaah haji serta mempertimbangkan kemaslahatan jamaah haji secara keseluruhan,” tegasnya.

Meski demikian, Gus Ghofur mengakui bahwa perubahan menuju distribusi yang sepenuhnya merata tidak dapat dilakukan secara instan. Sebab, perubahan mendadak berpotensi menimbulkan kesulitan bagi jamaah maupun pemerintah.

Karena itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU menawarkan pendekatan tadrij al-hukm atau penerapan hukum secara bertahap sebagai solusi transisi menuju sistem distribusi nilai manfaat dana haji yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.

Rekomendasi ini sekaligus menjadi ikhtiar NU untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang tidak hanya sesuai regulasi negara, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam syariat Islam.
 



ARTIKEL TERKAIT