Kamis, 02 Juli 2026 06:11 WIB

Katib Syuriyah PBNU Ingatkan Ancaman Intervensi Pemodal Jelang Muktamar ke-35 NU


  • Rabu, 01 Juli 2026 19:42 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Katib Syuriyah PBNU, Dr. H. Ikhsan Abdullah, mengingatkan adanya tantangan besar yang dinilainya jauh lebih serius dibanding persoalan lokasi penyelenggaraan maupun dinamika pemilihan kepemimpinan. Tantangan tersebut adalah potensi masuknya kepentingan pemodal besar melalui pembiayaan muktamar yang dapat memengaruhi independensi organisasi.

Menurut Ikhsan, isu pendanaan belum banyak mendapat perhatian dalam diskursus publik. Padahal, mekanisme pembiayaan muktamar berpotensi menentukan independensi NU dalam mengambil keputusan strategis selama lima tahun mendatang.

Peringatan itu disampaikan setelah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 menetapkan Muktamar ke-35 NU akan digelar pada 1–5 Agustus 2026. Adapun lokasi penyelenggaraan masih menunggu keputusan resmi PBNU setelah dilakukan peninjauan terhadap sejumlah daerah yang mengajukan diri sebagai tuan rumah.

Ikhsan menegaskan, Muktamar NU tidak boleh dipahami sebatas agenda lima tahunan untuk memilih kepengurusan baru. Lebih dari itu, forum tersebut merupakan ruang strategis yang akan menentukan arah perjalanan jam'iyah NU pada masa mendatang.

"Muktamar NU adalah titik kulminasi peradaban jam'iyah. Di sanalah arah lima tahun ke depan ditentukan. Karena itu, muktamar tidak boleh dipandang sebagai hajatan biasa. Ia adalah perhelatan majelis ijtihad jam'iyah," ujar Ikhsan, Rabu (1/7/2026).

Ancaman Intervensi Modal

Di tengah persiapan menuju Muktamar ke-35, Ikhsan mengingatkan adanya ancaman yang menurutnya kerap luput dari perhatian, yakni intervensi kepentingan melalui pembiayaan muktamar oleh pemodal besar atau pihak-pihak yang memiliki agenda politik tertentu.

Ia menilai, hubungan antara pendanaan dan kepentingan politik hampir selalu berjalan beriringan apabila tidak diatur secara transparan dan akuntabel.

"Di titik inilah ancaman paling halus namun paling berbahaya muncul, yaitu intervensi dana dari pemodal besar atau bandar politik," katanya.

Menurut Ikhsan, logikanya sederhana. Pihak yang memberikan pembiayaan dalam jumlah besar umumnya memiliki harapan untuk memengaruhi arah kebijakan organisasi di kemudian hari.

"Siapa yang membiayai, dia ingin mengatur. Hari ini bentuknya sponsorship muktamar, besok bisa menjadi titipan kebijakan. NU yang selama ini berdiri sebagai penyeimbang dikhawatirkan berubah menjadi instrumen kepentingan," ujarnya.

Ia menilai, persoalan pendanaan seharusnya mendapat perhatian yang sama besarnya dengan pembahasan mengenai calon ketua umum maupun lokasi penyelenggaraan muktamar.

Tiga Dampak yang Perlu Diwaspadai

Ikhsan mengidentifikasi sedikitnya tiga dampak serius apabila intervensi pendanaan tidak diantisipasi sejak awal.

Pertama, rusaknya sistem meritokrasi kader karena ukuran keberhasilan tidak lagi ditentukan oleh kapasitas keilmuan dan pengabdian, melainkan kedekatan dengan pemilik modal.

Kedua, munculnya ketergantungan politik yang dapat mengurangi kebebasan NU dalam mengambil sikap terhadap berbagai persoalan kebangsaan dan keumatan.

Ketiga, melemahnya semangat kemandirian ekonomi yang selama ini terus dibangun melalui berbagai instrumen ekonomi organisasi, seperti badan usaha, LAZISNU, dan koperasi.

"Bahaya ini tiga lapis. Pertama merusak meritokrasi kader. Kedua menciptakan utang budi politik. Ketiga membunuh kemandirian ekonomi yang sedang dibangun," tegasnya.

Dorong Pendanaan Berbasis Swadaya

Sebagai jalan keluar, Ikhsan mengusulkan agar Muktamar ke-35 menjadi momentum memperkuat kembali semangat khittah dan kemandirian organisasi, khususnya dalam aspek pembiayaan.

Ia berharap mayoritas kebutuhan dana muktamar dapat dipenuhi melalui iuran warga NU, donasi yang terbuka dan tanpa syarat, serta hasil usaha badan-badan otonom. Menurutnya, sumbangan dari donatur besar tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan secara transparan dan tidak disertai kepentingan tertentu.

"Dana Muktamar harus mayoritas berasal dari iuran warga, donasi transparan tanpa syarat, dan hasil usaha badan otonom. Jika ada donatur besar boleh saja, tetapi harus diumumkan. Jika ada syarat, maka wajib ditolak," katanya.

Menutup pernyataannya, Ikhsan menegaskan bahwa independensi Nahdlatul Ulama merupakan prinsip yang tidak boleh dikompromikan.

"NU tidak boleh dijual. NU tidak boleh dibeli. Karena NU adalah milik umat, bukan milik bandar," pungkasnya.

Pernyataan tersebut menghadirkan perspektif baru dalam menyambut Muktamar ke-35 NU. Di tengah perhatian publik terhadap dinamika calon ketua umum dan lokasi penyelenggaraan, Ikhsan mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk turut mengawal transparansi pendanaan sebagai bagian dari ikhtiar menjaga marwah, kemandirian, dan integritas organisasi.



ARTIKEL TERKAIT