- 13 Agustus 2026
NAHDLIYIN.COM, Jakarta – Metode pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU. Komisi ini juga akan membahas sejumlah usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil mengatakan, terdapat dua opsi yang mengemuka terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum. Pertama, Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin. Kedua, Ketua Umum dipilih oleh Rais Aam yang telah terpilih.
“Ada dua opsi yang muncul, yakni Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin atau dipilih oleh Rais Aam yang telah terpilih,” ujar Gus Ulil di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pembahasan mengenai mekanisme tersebut akan dilakukan melalui Komisi Organisasi yang memiliki kewenangan membahas aturan organisasi, termasuk revisi AD/ART. Hasil pembahasan kemudian akan dibawa ke pleno untuk ditetapkan sebagai keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan Ketua Umum.
“Setelah disepakati dalam komisi, hasilnya akan dibawa ke pleno komisi untuk ditetapkan sebagai keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan Ketua Umum,” jelasnya.
Gus Ulil menegaskan, mekanisme pemilihan Ketua Umum yang akan digunakan dalam Muktamar Ke-35 NU masih menunggu keputusan Komisi Organisasi. Dengan demikian, Muktamar dapat tetap menggunakan mekanisme yang selama ini berlaku atau menerapkan metode baru apabila usulan perubahan AD/ART disepakati.
“Metode pemilihan yang akan digunakan masih menunggu keputusan pleno Komisi Organisasi,” ujarnya.
Rangkap Jabatan Turut Dibahas
Selain mekanisme pemilihan Ketua Umum, isu rangkap jabatan juga menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam Komisi Organisasi.
Gus Ulil mengatakan, larangan rangkap jabatan pada sejumlah posisi telah menjadi keputusan organisasi. Namun, jabatan apa saja yang masuk dalam ketentuan tersebut masih terbuka untuk dibahas dalam Muktamar Ke-35 NU.
“Sekarang jabatan yang tidak boleh dirangkap antara lain Rais Aam, Wakil Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum. Sekjen tidak,” kata pengampu kajian Ihya Ulumuddin tersebut.
Ia menyebut terdapat wacana untuk memperluas larangan rangkap jabatan hingga seluruh pengurus harian NU, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara. Namun, ada pula pandangan agar pembatasan tetap diberlakukan hanya pada posisi-posisi tertentu.
“Itu salah satu wacana. Nanti keputusannya di dalam pleno komisi. Ada yang ingin membatasi perangkapan jabatan hanya pada posisi-posisi tertentu,” jelasnya.
Meski demikian, Gus Ulil menegaskan bahwa prinsip larangan rangkap jabatan tetap penting untuk dipertahankan. Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga semangat Khittah NU 1926, khususnya prinsip independensi NU dari partai politik.
Ia merujuk pada keputusan Muktamar NU di Situbondo pada 1984 yang menegaskan kembalinya NU kepada Khittah 1926 dan tidak lagi menjadi partai politik.
Karena itu, menurut Gus Ulil, diperlukan batas yang jelas antara NU sebagai organisasi kemasyarakatan dan partai politik agar dinamika politik tidak terlalu memengaruhi kehidupan organisasi.
“Itu sebabnya kenapa rangkap jabatan tidak boleh. Cuma, jabatan mana yang tidak boleh dirangkap itu bisa didiskusikan nanti di Muktamar,” tegasnya.