- 14 Agustus 2026
NAHDLIYIN.COM, Bangkalan – Pelaksanaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, tinggal menghitung hari. Namun, sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengeluhkan belum menerima undangan resmi dari Panitia Muktamar PBNU.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah PWNU dan PCNU, baik dari Jawa maupun luar Jawa, dalam sepekan terakhir. Hingga pertengahan Agustus 2026, mereka mengaku belum menerima surat undangan resmi, sementara Muktamar dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026.
Sekretaris PCNU Bangkalan, Madura, KH Dimyati Muhammad, mengatakan keterlambatan undangan berpotensi menyulitkan pengurus, terutama dari luar Jawa dan wilayah kepulauan, dalam mempersiapkan keberangkatan.
“Kami khawatir undangannya mepet. Kalau dikirim H-7, tiket pesawat dan kereta pasti sudah mahal, bahkan habis. Terutama PWNU-PCNU luar Jawa, bahkan banyak yang dari daerah kepulauan. Padahal, di antara mereka berangkat rombongan,” ujar KH Dimyati Muhammad, Jumat (14/8/2026).
Lora Dim, sapaan KH Dimyati Muhammad yang merupakan cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, mengaku menerima sejumlah aduan dari fungsionaris PCNU luar Jawa terkait belum adanya undangan resmi tersebut.
Menurutnya, ketidakjelasan itu bukan hanya menyulitkan persiapan keberangkatan, tetapi juga menimbulkan spekulasi di kalangan pengurus mengenai kepastian pelaksanaan Muktamar.
“Tidak ada undangan hingga saat ini membuat mereka menduga-duga. Pastinya, kesulitan mengurus administrasi internal untuk berangkat, SK delegasi, hingga koordinasi teknis keberangkatan. Mereka juga mengeluh, semua belum pasti, justru sudah ditekan untuk menyerahkan daftar Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA,” katanya.
Ia mempertanyakan permintaan penyerahan nama AHWA yang disebut sudah diterima sejumlah PWNU dan PCNU, sementara surat resmi dari panitia yang menjadi dasar permintaan tersebut belum diterima.
“Padahal belum ada surat permohonan resmi dari panitia, mekanisme dan penjelasan lengkapnya. Ini maunya apa?” tanyanya.
Keluhkan Permintaan Nama AHWA
Di tengah belum diterimanya undangan resmi, Dimyati menyebut beberapa PWNU dan PCNU justru mengaku telah dihubungi pihak yang mengatasnamakan Panitia Muktamar. Mereka diminta segera menyerahkan nama-nama AHWA.
“Bahasa halusnya permintaan data. Tapi nadanya menekan. Seolah kalau tidak kirim nama itu, nanti ada konsekuensi,” ungkapnya.
Menurut Dimyati, persoalan AHWA sangat strategis karena berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan penting dalam Muktamar. Karena itu, penentuan nama AHWA harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai prosedur organisasi.
Ia memahami posisi PWNU dan PCNU yang berada dalam situasi serba tidak enak menjelang Muktamar. Namun, menurutnya, kedaulatan organisasi tetap harus menjadi prioritas.
“Bila terpaksa karena tekanan, ya tidak apa-apa mereka penuhi sesuai permintaan. Mereka kan bisa mencabut dan menggantinya setelah ada permohonan resmi dari Panitia. Itu kan aturan dan prosedurnya,” tegasnya.
Dimyati menilai surat resmi panitia seharusnya menjadi dasar bagi PWNU dan PCNU dalam menentukan serta mengeluarkan surat rekomendasi usulan AHWA.
“Surat sebelumnya yang dipaksa diminta bisa dicabut karena cacat administrasi dan prosedur. Ya dihormati permintaannya. Tapi menjaga kedaulatan dan marwah jam’iyyah, itu yang utama. Harus tegas bersikap dan konsisten,” ujarnya.
Soroti Pola Komunikasi Jelang Muktamar
Dimyati juga menyoroti pola komunikasi internal NU menjelang Muktamar yang menurutnya mulai bergeser dari tradisi komunikasi kiai-santri dan musyawarah.
Ia menilai komunikasi yang berkembang justru lebih menyerupai pola hubungan politisi dengan konstituennya, baik melalui telepon, pertemuan maupun pesan WhatsApp.
“Seakan mereka lupa. Ini NU, bukan partai politik, apalagi perusahaan. Mestinya musyawarah, bukan intimidasi atau menakut-nakuti. Gaya seperti ini kami kira sudah selesai sejak lama,” tegasnya.
Sebelumnya, PBNU telah merilis Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I Muktamar Ke-35 NU pada 3 Agustus 2026. Dalam daftar tersebut tercatat 501 struktur kepengurusan yang terdiri atas PWNU, PCNU, dan PCINU.
PBNU memberikan batas waktu hingga 6 Agustus 2026 untuk menyampaikan sanggahan atau koreksi data dan sebelumnya menyampaikan rencana pengumuman DPS Tahap II pada 7 Agustus 2026. Namun, hingga Jumat (14/8/2026), penetapan DPS Tahap II belum diumumkan.
Di sisi lain, sejumlah PWNU dan PCNU berharap PBNU segera menuntaskan tahapan administrasi Muktamar, termasuk mengumumkan Daftar Peserta Tetap (DPT), mengirimkan surat undangan resmi beserta permohonan rekomendasi usulan AHWA, serta menyampaikan materi pembahasan dan penjelasan teknis maupun administratif pelaksanaan Muktamar.
Seluruh kejelasan tersebut dinilai penting agar PWNU dan PCNU, khususnya dari luar Jawa dan wilayah kepulauan, memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan delegasi dan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Muktamar Ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur