Jum'at, 09 Oktober 2026 05:31 WIB

Sosialisasi AD/ART Hasil Muktamar Ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Maju Jabatan Politik


  • Kamis, 08 Oktober 2026 17:02 WIB

NAHDLIYIN.COM, Jakarta –  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menyosialisasikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama. Salah satu perubahan penting mengatur larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk merangkap jabatan politik maupun mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan politik.

Katib Aam PBNU Prof. Muhammad Nuh menjelaskan, ketentuan tersebut secara khusus berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keduanya harus menjaga posisi organisasi agar tetap steril dari jabatan politik.

“Rangkap jabatan itu jelas tidak boleh bagi Ketua Umum dan Rais Aam untuk mencalonkan atau dicalonkan. Dua ini tidak boleh. Dua ini steril,” kata Prof Nuh usai sosialisasi AD/ART di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Ketentuan tersebut tercantum dalam perubahan Pasal 51 Bab XVI tentang Rangkap Jabatan dalam AD/ART hasil Muktamar Ke-35 NU.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, Rais dan Ketua PWNU, serta Rais dan Ketua PCNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

Jabatan politik yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.

Namun, Prof Nuh menegaskan ketentuan tersebut tidak berlaku bagi seluruh jabatan dalam struktur PBNU. Sejumlah posisi, seperti wakil ketua, wakil sekretaris jenderal, sekretaris jenderal, hingga Katib Aam, masih diperbolehkan.

“Wakil Ketua, Wakil Sekjen, Sekjen boleh. Katib Aam juga boleh. Tapi yang steril produk Muktamar kan dua. Rais Aam sama Ketua Umum. Produk Muktamar itu steril, tidak boleh,” ujarnya.

Sosialisasi Bergerak dari Pusat ke Daerah

Selain menjelaskan perubahan mengenai rangkap jabatan, Prof Nuh mengatakan sosialisasi AD/ART hasil Muktamar Ke-35 NU menjadi salah satu program yang diprioritaskan PBNU.

Sosialisasi akan dilakukan dengan menyambangi sejumlah daerah untuk memastikan pengurus memahami dan mematuhi aturan dasar organisasi dalam menjalankan roda jamiyah.

“Jadi itu termasuk program yang kita prioritaskan, kita menyapa ke beberapa daerah,” kata Prof Nuh.

Menurutnya, pola sosialisasi akan dilakukan dari pusat menuju wilayah yang lebih jauh atau periferi. Sasaran sosialisasi tidak hanya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), tetapi juga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

“Jadi logikanya itu dari pusat ke periferi. Konsepnya dari pusat ke periferi. Baik pusat organisasi maupun periferi kewilayahan,” ujarnya.

Prof Nuh menegaskan, PCNU di berbagai daerah, termasuk wilayah di luar Jawa dan kawasan dengan komunitas NU minoritas, juga harus mendapat perhatian yang sama.

“PC-PC-nya tidak hanya yang di Jawa, tapi di pojok-pojok sana pun juga harus disapa. Karena kita ingin mengembangkan ini tidak hanya berbasis di Jawa saja,” katanya.
 



ARTIKEL TERKAIT